Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Rendah Belanda Minta Koenders Bantu Ahok, Bawa ke Uni Eropa

Kompas.com - 10/05/2017, 13:08 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com – Majelis Rendah (Tweede Kamer) Belanda menyerukan Menteri Luar Negeri, Bert Koenders, agar mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk membebaskan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebab Ahok telah "dihukum karena kasus penistaan agama.”

Desakan Majelis Rendah itu diberitakan harian terbesar Belanda, De Telegraaf, edisi Rabu (10/5/2017), setelah sebelumnya memberitakan tentang vonis penjara dua tahun untuk Ahok.

Baca: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional

Harian yang didirikan pada tahun 1893 ini adalah salah satu surat kabar terbesar Belanda dan memiliki berita digital terbesar.

Seruan Majelis Rendah Belanda itu didukung oleh delapan partai utama di Negeri Kincir Angin itu, termasuk partai yang berkuasa saat ini.

Baca: Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok

Beberapa di antaranya Partai Demokrat Kristen Belanda (Christen-Democratisch Appèl/CDA), Partai Rakyat untuk Kebebasan Demokrasi (Volkspartij voor Vrijheid en Democratie/VVD), Partai untuk Kebebasan (Partij voor de Veijheid/PVV), dan Partai Sosialis (Socialistische Partij/SP).

Koenders juga didesak untuk membawa keprihatinan Belanda ini ke Brussels agar mendapat dukungan Uni Eropa (UE) atau setidaknya agar Belanda dapat mewakili suara UE.

Baca: Kekalahan Ahok dan Kemenangan Anies dalam Sorotan Media Asing

Menurut surat khabar De Telegraaf, “Gubernur Kristen Ahok dijatuhi hukuman dua tahun dan ditahan pada hari Selasa.”

Hukuman itu menurut harian Belanda itu, "lebih tinggi dari yang diperkirakan” – merujuk tuntutan jaksa (Red.).

“Kasus tersebut dipandang sebagai ujian toleransi beragama di negara berpenduduk mayoritas adalah memeluk Islam,” tulis media itu sambil menyingung demonstrasi massa yang mewarnai kasus itu.

Baca: "Harus Diakui, Hakim Bekerja di Bawah Tekanan Gelombang Massa"

Ingin mendapatkan video berita terkini dari para wartawan Kompas.com? Jangan lupa, subscribe channel "Kompas.com Reporter on Location (KRoL)", klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com