DEN HAAG, KOMPAS.com – Majelis Rendah (Tweede Kamer) Belanda menyerukan Menteri Luar Negeri, Bert Koenders, agar mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk membebaskan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab Ahok telah "dihukum karena kasus penistaan agama.”
Desakan Majelis Rendah itu diberitakan harian terbesar Belanda, De Telegraaf, edisi Rabu (10/5/2017), setelah sebelumnya memberitakan tentang vonis penjara dua tahun untuk Ahok.
Baca: Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional
Harian yang didirikan pada tahun 1893 ini adalah salah satu surat kabar terbesar Belanda dan memiliki berita digital terbesar.
Seruan Majelis Rendah Belanda itu didukung oleh delapan partai utama di Negeri Kincir Angin itu, termasuk partai yang berkuasa saat ini.
Baca: Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok
Beberapa di antaranya Partai Demokrat Kristen Belanda (Christen-Democratisch Appèl/CDA), Partai Rakyat untuk Kebebasan Demokrasi (Volkspartij voor Vrijheid en Democratie/VVD), Partai untuk Kebebasan (Partij voor de Veijheid/PVV), dan Partai Sosialis (Socialistische Partij/SP).
Koenders juga didesak untuk membawa keprihatinan Belanda ini ke Brussels agar mendapat dukungan Uni Eropa (UE) atau setidaknya agar Belanda dapat mewakili suara UE.
Baca: Kekalahan Ahok dan Kemenangan Anies dalam Sorotan Media Asing
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.