Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ahok di Mata Media Massa Internasional

Kompas.com - 09/05/2017, 18:43 WIB

KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (8/5/2017), ternyata menarik perhatian media massa internsional.

Koran Inggris, The Guardian, memberitakan vonis terhadap Ahok dengan menggunakan judul kecil, "Hukuman mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat AL-Quran."

Walau bukan sebagai berita utama rubrik internasionalnya, laporan vonis Ahok ditempatkan dalam posisi penting di sebelah kanan atas dalam versi internetnya.

Pengadilan atas Ahok, seperti ditulis Guardian "dilihat secara meluas sebagai ujian bagi toleransi dan pluralisme agama di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia".

Wartawan The Guardian di Jakarta, Kate Lamb, juga melaporkan salah seorang hakim, Abdul Rosyad mengatakan, alasan vonis yang cukup berat itu karena "terdakwa tidak merasa bersalah, tindakan terdakwa menyebabkan Muslim cemas dan sakit hati".

Nada pemberitaan serupa juga terlihat di versi internet koran Australia, The Sydney Morning Herald, yang memulai beritanya dengan menggunakan frasa "vonis mengejutkan".

"Dalam vonis yang mengejutkan Gubernur Jakarta yang Kristen dipenjara dua tahun karena menista Islam walau jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan dalam memicu kebencian."

Koran itu juga menulis pengadilan Ahok dilihat sebagai ujian bagi toleransi beragama di Indonesia yang selama ini dibanggakan.

Dilaporkan pula kiriman bunga dari warga untuk mendukung Ahok di Balai Kota Jakarta dan "banyak yang merujuk kepada Nemo, setelah Ahok membandingkan dirinya dengan ikan yang lucu itu, yang berenang melawan arus, sebagai pembelaan diri yang tidak biasa".

Sementara koran Amerika Serikat, The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok.

Dengan mengurutkan jam-jam yang dianggap sebagai peristiwa penting, versi internet koran itu memulai dengan, "Indonesia terpisah antara terkejut dan gembira setelah Gubernur Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara karena menista Al-Quran."

Bagi koran terbitan Singapura, The Strait Times, vonis atas Ahok menjadi berita utama di versi internetnya dengan judul, "Gubernur Jakarta Ahok dipenjara dua tahun karena penistaan, diperintahkan segera menjalani hukuman."

Sedangkan koran Thailand, The Bangkok Post, menulis bahwa, "Ketua hakim mengatakan pengadilan semata-mata kriminal dan pengadilan tidak setuju bahwa ada aspek-aspek politik dalam kasus itu."

Ditambahkan The Bangkok Post hukuman dua tahun merupakan kejutan mengingat jaksa menyarankan hukuman penjara percobaan dua tahun.

"Basuki, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Ahok, dibawa ke penjara Cipunang di Jakarta Timur setelah sidang," demikian laporan The Strait Times.

Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.

Dari Malaysia versi online Berita Harian menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul singkat, "Ahok dipenjara dua tahun", yang dikutip dari kantor berita Reuters.

"Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu," tulis Berita Harian.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com