Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Suap Polisi Rp 300 Ribu, Pria ini Dibui 4 Minggu

Kompas.com - 05/05/2017, 12:34 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Percobaan suap 30 dollar Singapura atau sekitar Rp 300.000 mengirim Sang Jia Weng ke dalam penjara Singapura.

Dikutip dari laman Today Singapura, Kamis (4/5/2017), pria berusia 30 tahun ini harus meringkuk 4 empat minggu di penjara, karena mencoba menawarkan suap kepada polisi.

Sang memutuskan untuk menyuap polisi lalu lintas Singapura setelah dia diberhentikan di jalan ketika sedang mengemudikan sepeda motornya bulan Januari lalu.

Polisi memerintahkan pria Malaysia ini berhenti, karena dia kedapatan tidak memakai tali helm sesuai standar berkendara di negeri itu.

Adalah Zulkifli Dzahari, polisi yang mengeluarkan surat tilang seharga 120 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 juta, untuk pelanggaran itu.

Sang yang tinggal di Johor Bahru dan rutin bolak balik 2-3 kali seminggu ke Singapura, dilaporkan sempat merayu polisi. 

Pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ini beralasan dia berpendapatan 80 dollar Singapura sehari atau sekitar Rp 800 ribu, dan belum menerima gajinya dalam beberapa hari terakhir.

Sang kemudian menawarkan 30 dollar Singapura sebagai uang kompromi. Namun, Zulkifli dengan tegas menolaknya.

Tidak menyerah, Sang langsung mengeluarkan tiga lembar uang Rp 10 dollar AS, dan memasukannya ke kantong Zulkifli.

Tanpa basa basi, Zulkifli menangkapnya di tempat dan menggiringnya ke kantor polisi.

Dalam proses persidangan, Deputi Jaksa Nathaniel Khng mengutarakan hal yang memberatkan Sang adalah karena dia tidak hanya sekali menawarkan suap.

Sang dua kali mencoba menyuap dan memasukannya ke kantong Zulkifli.

Sang berusaha meminta agar hukuman penjaranya ditunda. Dia beralaan, ibunya baru saja menjalani operasi katarak.

Lelaki itu mengaku tidak mau ibunya terguncang mendengar kabar dia akan dipenjara.

Permohonan ini ditolak tegas oleh hakim.

Di Singapura, perbuatan yang dilakukan Sang diancam dengan hukuman maksimal denda 100.000 dollar Singapura, atau penjara maksimal lima tahun atau keduanya.

Baca: Yacht Berbendera Singapura Hilang di Perairan Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com