RIYADH, KOMPAS.com - Sebuah kampanye media sosial digalang untuk menuntut warga Arab Saudi Homaidan al-Turki yang ditahan di AS sejak 2006 dibebaskan.
Homaidan al-Turki divonis 28 tahun penjara oleh pengadilan di Colorado dengan 12 perbuatan pidana, termasuk penyerangan seksual kepada asisten rumah tangga asal Indonesia.
Hukuman itu kemudian dipangkas menjadi delapan tahun karena Al-Turki dianggap berperilaku baik.
Pengacara Al-Turki mengatakan tuduhan pemerkosaan itu hanyalah "akal-akalan" yang dipicu tuduhan terorisme yang gagal terhadapnya.
Baca: Terbukti Perkosa TKI, 3 Polisi Malaysia Dipenjara dan Dicambuk
Tagar Al-Turki Parole atau 'Al-Turki bebas bersyarat' digunakan ratusan ribu orang di Timur Tengah, termasuk sejumlah ulama besar di Arab Saudi, dengan tujuan agar pria itu dibebaskan.
Sebuah komite dijadwalkan bertemu pekan ini untuk memutuskan apakah Al-Turki layak mendapat pembebasan bersyarat.
Pada Selasa (2/5/2017) Al-Turki memohon kepada dewan pembebasan bersyarat Colorado untuk dibebaskan demi anak-anaknya.
Meski demikian dia tetap menyangkal telah melakukan kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangganya.
Anak laki-laki Al-Turki, yang mengatakan dia belum pernah bertemu ayahnya dalam 11 tahun terakhir, memelopori kampanye online itu dan meminta netizen untuk menggunakan tagar berbahasa Inggris.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.