Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembersihan Pasca-kudeta, Turki Pecat 4.000 Pejabat Publik Lagi

Kompas.com - 30/04/2017, 12:39 WIB

ANKARA, KOMPAS.com - Pemerintah Turki kembali melakukan pemecatan terhadap hampir 4.000 pejabat publik, sebagai bagian dari upaya pembersihan terkait kudeta yang gagal Juli 2016 lalu.

Pemecatan ini termasuk 1.000 pegawai Kementerian Hukum, 1.000 staf militer, dan lebih dari 100 pilot Angkatan Udara.

Dalam dekrit terpisah, Turki melarang acara permainan kencan televisi -langkah yang sebelumnya didorong oleh pemerintah.

Awal Sabtu lalu, Turki memblokir ensiklopedia online Wikipedia.

Baca: Otoritas Turki Memblokir Situs Wikipedia

Langkah pemecatan terakhir ini menyusul pemecatan sekitar 9.000 polisi dan penahanan 1.000 orang pada Rabu lalu.

Mereka  dicurigai memiliki kaitan dengan ulama yang kini berada di AS, Fethullah Gulen. Gulen dituding sebagai tokoh yang bertanggung jawab atas upaya kudeta tersebut.

Presiden Recep Tayyip Erdogan menuduh Gulen menjadi inisiator upaya kudeta tahun lalu. Namun klaim itu telah dibantah oleh Gulen.

Pemerintah dalam penjelasannya menyebut, mereka yang dipecat adalah yang dicurigai terkait organisasi teroris dan struktur yang bisa menjadi ancaman pada keamanan nasional.

Sebelumnya, Erdogan menang tipis dalam referendum 16 April yang kontroversial lalu. Upaya referendum ini disebut kontroversial, karena dituding menjadi upaya Erdogan memperluas kekuasaannya.

Lawannya dalam referendum tersebut mengatakan, pemungutan suara tersebut telah membelah Turki dan semakin mendekatkan Erdogan kepada kekuasan otoriter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com