Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2017, 15:22 WIB
EditorPascal S Bin Saju

CHICAGO, KOMPAS.com - United Airlines, Jumat (28/4/2017), mencapai penyelesaian di luar pengadilan dengan seorang dokter yang diseret keluar dari salah satu pesawatnya setelah menolak untuk memberikan kursinya.

Perusahaan penerbangan itu dan pengacara dokter David Dao, korban penyeretan itu, setuju untuk tidak mengungkapkan jumlah uang yang diterimanya.

United Airlines hanya memberi pernyataan singkat yang mengatakan mencapai “penyelesaian damai pada insiden yang sangat disayangkan itu.”

Baca: Demi Kursi untuk Stafnya, United Airlines Seret Penumpang dari Pesawat

Perusahaan penerbangan itu sebelumnya hari Kamis (27/4/2017) mengatakan, mulai saat ini tidak ada penumpang yang akan dipaksa untuk menyerahkan tempat duduknya kecuali dalam kasus keselamatan dan keamanan.

Mereka yang dengan sukarela menyerahkan kursinya ketika penerbangan itu kelebihan booking akan diberi kompensasi sampai 10.000 dollar AS .

“Setiap konsumen berhak untuk diperlakukan dengan tingkat layanan tertinggi dan dengan bermartabat dan penuh rasa hormat,” kata pimpinan United Airlines, Oscar Munoz.

“Dua minggu lalu kami gagal untuk memenuhi standar itu dan benar-benar meminta maaf,” tambahnya.

Twitter/Telegraph Foto-foto yang diunggah penumpang United Airlines rute Chicago-Kentucky ke media sosial Twitter ini memperlihatkan perilaku kasar petugas keamanan bandara di Chicago saat menyeret seorang penumpang.
Polisi penerbangan Chicago menyeret Dao sepanjang lorong pesawat yang penuh itu ketika United Airlines harus menyediakan tempat untuk beberapa karyawan perusahaan penerbangan itu.

Baca: Pria yang Diseret di Dalam Pesawat Gugat United Airlines

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com