Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Ular Buas Via Pos Kini Legal di AS

Kompas.com - 12/04/2017, 16:44 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Kita tentu pernah mengirimkan bingkisan untuk orang-orang yang kita kasihi, dengan mengunakan jasa pos atau pun ekspedisi.

Tak hanya itu, sekali waktu ada orang-orang yang mengirimkan barang-barang mengejutkan dengan cara yang sama. 

Misalnya, mengirim "glitter bombs" atau bahkan kotoran anjing, melalui jasa titipan kilat. 

Namun, pernahkan terbayangkan, jika ada orang yang ingin mengirimkan ular buas untuk orang-orang yang mereka benci?

Ya, kini bagi mereka yang tinggal di Amerika Serikat bisa melakukan itu. Dan, yang terpenting, aksi itu tak digolongkan sebagai perbuatan kriminal.

Sebuah pengadilan di Washington, Jumat lalu, seperti dilansir laman Daily Beast yang dikutip India Express, memutuskan, hal itu bukan lagi perbuatan kriminal.

Orang-orang itu bisa mengirimkan ular piton atau anakonda hijau untuk pengiriman ke 49 negara bagian.

Piton dan anakonda dikenal sebagai dua jenis ular dengan ukuran yang panjang, berat, dan bahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com