Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Skotlandia Harus Membayar Ongkos Parkir Rp 400 Juta

Kompas.com - 04/04/2017, 16:38 WIB

GLASGOW, KOMPAS.com - Seorang perempuan Skotlandia diperintahkan hakim membayar tagihan 24.500 poundsterling atau lebih dari Rp 400 juta kepada sebuah perusahaan parkir swasta.

Carly Mackie (28) sebelumnya mengabaikan ratusan tagihan karena memarkir mobilnya di kawasan Waterfront, Dundee, tanpa izin.

Mackie mengatakan dia tak mau membayar tagikan karena berhak memarkir mobil di lahan tersebut karena ia tinggal di sana tahun lalu.

Hakim George Way mengatakan, tagihan-tagihan parkir itu berasal dari "kontrak sah" dan Mackie wajib membayarnya.

Perusahaan parkir Vehicle Control Services (VCS) akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan tahun lalu setelah Carly tidak membayar tagihan parkir sebesar 18.500 poundsterling.

Perempuan itu tinggal bersama ayah tirinya yang menyewa apartemen di kawasan Waterfront dan mempunyai fasilitas garasi di kompleks apartemen itu.

Menurut Hakim Way, Mackie memarkir mobil di luar garasi dan sebelumnya menolak membayar izin parkir di dekat kediamannya dengan biaya 40 poundsterling atau Rp 665.000 setiap bulan.

Dalam pernyataan tertulis, Hakim Way mengatakan, "Ia mengaku memarkir mobil tanpa izin di tempat yang tercakup di lahan yang dikelola oleh pihak penuntut."

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tiket parkir yang dikeluarkan perusahaan swasta di lahan parkir swasta tidak digolongkan sebagai denda, tetapi dianggap sebagai pemberitahuan tagihan parkir.

Tagihan parkir itu berbeda dengan pemberitahuan tagihan denda yang dikeluarkan petugas parkir pemerintah setempat dan kepolisian.

Pemilik lahan swasta dan perusahaan parkir tidak mempunyai wewenang mengeluarkan pemberitahuan tagihan denda.

Namun jika pengendara mobil memarkir kendaraan di lahan pribadi yang terbatas, ia dapat dianggap menyetujui kontrak dengan pemilik tanah atau pengelola lahan parkir, selama dipasang pengumuman yang memadai tentang tarif parkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com