KOMPAS.com - Pemerintah China memberlakukan larangan baru di Provinsi Xinjiang yang disebut sebagai sebuah kampanye melawan kelompok ekstrim Islam.
Kebijakan itu termasuk melarang warga untuk memelihara janggut panjang, serta penggunaan kerudung di ruang publik.
Xinjiang merupakan tempat tinggal etnik Uighurs, kelompok Muslim tradisional yang mengalami diskriminasi.
Selama beberapa tahun terakhir, di wilayah ini terjadi kerusuhan berdarah.
Pemerintah China menuduh kekerasan itu dilakukan oleh militan Islam dan separatis.
Namun, kelompok pemantau HAM mengatakan, kerusuhan ini terjadi sebagai reaksi atas kebijakan represif.
Mereka pun menyebut kebijakan baru di wilayah ini justru akan mendorong sejumlah orang Uighur ke dalam ekstremisme.
Meskipun larangan yang serupa telah diterapkan di Xinjiang, sanksi mulai diberlakukan secara legal.
Peraturan itu juga menyebutkan, pekerja di ruang publik, seperti stasiun dan bandara, wajib 'menghalangi' warga yang menggunakan pakaian menutup seluruh bagian tubuh.
Termasuk menutupi wajah mereka atau memakai jilbab dan cadar.
Para petugas ini juga diminta untuk melaporkan warga yang menggunakan pakaian tertutup dan jilbab itu tersebut kepada polisi.
Larangan itu disetujui oleh parlemen Xinjiang dan dipublikasikan dalam situs resmi mereka.
Otoritas China sebelumnya telah menerapkan kebijakan lain, termasuk pembatasan untuk menerbitkan paspor bagi orang Uighur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.