Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal

Kompas.com - 29/03/2017, 06:54 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Mulai Rabu (29/3/2017) ini,  pemerintah Arab Saudi akan memberikan amnesti atau pengampunan selama 90 hari kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melewati masa izin tinggal (overstay) untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan atas biaya sendiri.

Jika mereka mengikuti program pengampunan ini maka mereka tidak akan dikenai denda dan tidak akan dilarang untuk masuk kembali dengan visa baru.

Masruddin Muhammad, anggota Tim Perlindungan Warga di KBRI Riyadh, menjelaskan, ada tiga langkah yang perlu dilakukan tenaga kerja Indonesia tak terdaftar untuk mendapatkan amnesti.

Pertama, mereka harus mendapatkan salinan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Arab Saudi. Selain itu, mereka mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI atau KJRI, dan terakhir, mengurus visa atau izin keluar dari pemerintah
Arab Saudi.

"Bagi yang tidak memiliki dokumen, harus memiliki dokumen. Dengan membuat print-out paspor nya di imigrasi Arab Saudi," ungkap Masruddin.

TKI overstay atau yang tinggal melewati batas izin dan biasanya tak terdaftar pada umumnya tidak memiliki dokumen karena ditahan oleh majikan lama setelah berganti majikan atau kabur dari majikan sebelumnya.

"Ketika kita masuk ke Saudi, di bandara kita di finger print. Itu tertulis semua datanya di data imigrasi. Ketika tidak ada paspor maka yang bersangkutan harus minta print-out nya. Nanti keluar data majikannya, alamatnya. Data itu nanti dibawa ke KBRI untuk dibuat SPLP," tambahnya.

"SPLP bentuknya seperti paspor tapi digunakan untuk orang yang bermasalah, untuk dipakai sekali jalan saja."

"Dari SPLP tersebut, tergantung kasusnya. Ketika visa ziarah dan umroh bisa langsung ke bandara untuk mendapatkan visa keluar. Untuk perusahaan atau perumahan bisa mengurus visa keluar dari pemerintah Arab Saudi di tempat khusus pengurusan visa keluar. Setelah mendapat visa keluar, bisa beli tiket sendiri dan langsung pulang."

Amnesti berbeda

Masruddin juga menjelaskan bahwa dengan adanya moratorium penempatan TKI di sektor informal ke Arab Saudi, maka banyak TKI yang masuk ke negara tersebut dengan menggunakan visa ziarah.

Sebelumnya pada 2013 pemerintah Arab Saudi juga memberikan amnesti bagi TKI tak terdaftar di sana untuk memperpanjang izin tinggal dan kerja.

Namun, amnesti kali ini berbeda dari yang sebelumnya karena hanya memberikan 'pengampunan' untuk keluar dari negara tersebut tanpa harus masuk daftar hitam dan tidak dilarang masuk kembali dengan visa baru.

Meski jumlah TKI yang akan mengikuti amnesti ini diprediksi lebih sedikit dari jumlah pada 2013 karena amnesti yang diberikan hanya untuk keluar dari Arab Saudi, Wahyu Susilo dari Migrant Care, lembaga yang selama ini memperhatikan isu-isu TKI, berpendapat ada ribuan TKI yang mungkin akan menjadi peserta amnesti ini.

"Sistem keimigrasian di Saudi itu berbeda. Kalau di Malaysia, TKI kita mengalami masalah atau lari dari majikan kemudian dia ingin pulang ke tanah air, misalnya datang ke KBRI minta SPLP bisa langsung pulang tanpa adanya izin keluar. Di Saudi itu tidak ada. Itu yang menyebabkan ribuan WNI, sebagian besar TKI, terlunta-lunta di sana," ujar Wahyu.

Salah satu TKI yang berencana memanfaatkan kesempatan ini adalah Titin Astina, TKI yang sudah bekerja di Arab Saudi selama delapan tahun terakhir.

"Saya ingin pulang tapi kata majikan nanti setelah Lebaran saja. Saya takut, ini cuma 90 hari. Saya tidak mau, takut ketinggalan orang-orang. Dia kan tidak tanggung jawab, maunya kerja doang," kata Titin yang sudah tidak memiliki dokumen sejak lima tahun yang lalu.

Potensi percaloan

Titin tidak ikut amnesti pada 2013 karena "belum punya uang. Alhamdullilah sekarang ada," katanya. Pemberlakukan pengampunan pada 2013 diwarnai kericuhan ketika para peserta hendak mengurus dokumen dan harus mengantre lama.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meminta agar KBRI atau KJRI memberikan informasi dan sosialisasi yang jelas kepada para TKI dan memastikan tidak disalahgunakan oleh calo.

"Potensi menjadi korban pencaloan juga besar. Banyak calo yang memanfaatkan masa amnesti utnuk menyediakan layanan-layanan tertentu," kata Anis.

Selain itu, jumlah personel harus dipastikan cukup untuk mengantisipasi kericuhan yang terjadi pada 2013.

Namun Masruddin dari Tim Perlindungan Warga di KBRI Riyadh menegaskan bahwa KBRI dan KJRI sudah melakukan persiapan dan antisipasi agar kejadian 2013 tidak berulang kembali.

Ada enam kriteria overstayer yang dapat mengikuti amnesti:

1. Jamaah haji/umroh yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis.

2. Haji tanpa surat izin haji.

3. Orang yang masuk Saudi lewat perbatasan tanpa melalui pemeriksaan/lolos pemeriksaan.

4. Iqamah (surat izin tinggal/permit) yang sudah habis.

5. Kerja di majikan/perusahaan yang tidak dibuatkan surat izin.

6. Mereka yang sudah dilaporkan kabur oleh majikan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com