Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal

Kompas.com - 29/03/2017, 06:54 WIB

Salah satu TKI yang berencana memanfaatkan kesempatan ini adalah Titin Astina, TKI yang sudah bekerja di Arab Saudi selama delapan tahun terakhir.

"Saya ingin pulang tapi kata majikan nanti setelah Lebaran saja. Saya takut, ini cuma 90 hari. Saya tidak mau, takut ketinggalan orang-orang. Dia kan tidak tanggung jawab, maunya kerja doang," kata Titin yang sudah tidak memiliki dokumen sejak lima tahun yang lalu.

Potensi percaloan

Titin tidak ikut amnesti pada 2013 karena "belum punya uang. Alhamdullilah sekarang ada," katanya. Pemberlakukan pengampunan pada 2013 diwarnai kericuhan ketika para peserta hendak mengurus dokumen dan harus mengantre lama.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meminta agar KBRI atau KJRI memberikan informasi dan sosialisasi yang jelas kepada para TKI dan memastikan tidak disalahgunakan oleh calo.

"Potensi menjadi korban pencaloan juga besar. Banyak calo yang memanfaatkan masa amnesti utnuk menyediakan layanan-layanan tertentu," kata Anis.

Selain itu, jumlah personel harus dipastikan cukup untuk mengantisipasi kericuhan yang terjadi pada 2013.

Namun Masruddin dari Tim Perlindungan Warga di KBRI Riyadh menegaskan bahwa KBRI dan KJRI sudah melakukan persiapan dan antisipasi agar kejadian 2013 tidak berulang kembali.

Ada enam kriteria overstayer yang dapat mengikuti amnesti:

1. Jamaah haji/umroh yang tetap berada di Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis.

2. Haji tanpa surat izin haji.

3. Orang yang masuk Saudi lewat perbatasan tanpa melalui pemeriksaan/lolos pemeriksaan.

4. Iqamah (surat izin tinggal/permit) yang sudah habis.

5. Kerja di majikan/perusahaan yang tidak dibuatkan surat izin.

6. Mereka yang sudah dilaporkan kabur oleh majikan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com