Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal

Kompas.com - 29/03/2017, 06:54 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Mulai Rabu (29/3/2017) ini,  pemerintah Arab Saudi akan memberikan amnesti atau pengampunan selama 90 hari kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melewati masa izin tinggal (overstay) untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan atas biaya sendiri.

Jika mereka mengikuti program pengampunan ini maka mereka tidak akan dikenai denda dan tidak akan dilarang untuk masuk kembali dengan visa baru.

Masruddin Muhammad, anggota Tim Perlindungan Warga di KBRI Riyadh, menjelaskan, ada tiga langkah yang perlu dilakukan tenaga kerja Indonesia tak terdaftar untuk mendapatkan amnesti.

Pertama, mereka harus mendapatkan salinan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Arab Saudi. Selain itu, mereka mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI atau KJRI, dan terakhir, mengurus visa atau izin keluar dari pemerintah
Arab Saudi.

"Bagi yang tidak memiliki dokumen, harus memiliki dokumen. Dengan membuat print-out paspor nya di imigrasi Arab Saudi," ungkap Masruddin.

TKI overstay atau yang tinggal melewati batas izin dan biasanya tak terdaftar pada umumnya tidak memiliki dokumen karena ditahan oleh majikan lama setelah berganti majikan atau kabur dari majikan sebelumnya.

"Ketika kita masuk ke Saudi, di bandara kita di finger print. Itu tertulis semua datanya di data imigrasi. Ketika tidak ada paspor maka yang bersangkutan harus minta print-out nya. Nanti keluar data majikannya, alamatnya. Data itu nanti dibawa ke KBRI untuk dibuat SPLP," tambahnya.

"SPLP bentuknya seperti paspor tapi digunakan untuk orang yang bermasalah, untuk dipakai sekali jalan saja."

"Dari SPLP tersebut, tergantung kasusnya. Ketika visa ziarah dan umroh bisa langsung ke bandara untuk mendapatkan visa keluar. Untuk perusahaan atau perumahan bisa mengurus visa keluar dari pemerintah Arab Saudi di tempat khusus pengurusan visa keluar. Setelah mendapat visa keluar, bisa beli tiket sendiri dan langsung pulang."

Amnesti berbeda

Masruddin juga menjelaskan bahwa dengan adanya moratorium penempatan TKI di sektor informal ke Arab Saudi, maka banyak TKI yang masuk ke negara tersebut dengan menggunakan visa ziarah.

Sebelumnya pada 2013 pemerintah Arab Saudi juga memberikan amnesti bagi TKI tak terdaftar di sana untuk memperpanjang izin tinggal dan kerja.

Namun, amnesti kali ini berbeda dari yang sebelumnya karena hanya memberikan 'pengampunan' untuk keluar dari negara tersebut tanpa harus masuk daftar hitam dan tidak dilarang masuk kembali dengan visa baru.

Meski jumlah TKI yang akan mengikuti amnesti ini diprediksi lebih sedikit dari jumlah pada 2013 karena amnesti yang diberikan hanya untuk keluar dari Arab Saudi, Wahyu Susilo dari Migrant Care, lembaga yang selama ini memperhatikan isu-isu TKI, berpendapat ada ribuan TKI yang mungkin akan menjadi peserta amnesti ini.

"Sistem keimigrasian di Saudi itu berbeda. Kalau di Malaysia, TKI kita mengalami masalah atau lari dari majikan kemudian dia ingin pulang ke tanah air, misalnya datang ke KBRI minta SPLP bisa langsung pulang tanpa adanya izin keluar. Di Saudi itu tidak ada. Itu yang menyebabkan ribuan WNI, sebagian besar TKI, terlunta-lunta di sana," ujar Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com