Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Serangan Seksual Dibebaskan karena Korban Tidak Berteriak

Kompas.com - 27/03/2017, 07:16 WIB

ROMA, KOMPAS.com - Menteri Kehakiman Italia akan melakukan investigasi setelah pengadilan membebaskan seorang pria terdakwa dalam kasus serangan seksual terhadap seorang perempuan.

Terdakwa dibebaskan karena perempuan terduga korban tersebut tidak berteriak saat diserang.  Terduga korban saat ini malah menghadapi tuduhan telah melakukan fitnah.

Pengadilan Turin, Italia, memutuskan perempuan itu tidak memiliki cukup bukti untuk menunjukkan dirinya mengalami serangan seksual sebab ketika peristiwa yang dituduhkan terjadi dia hanya mengatakan “cukup”.

Reaksi perempuan itu, menurut hakim, tak cukup kuat membuktikan bahwa dirinya mengalami serangan seksual.

Keputusan pengadilan yang dibacakan pada Februari 2017 itu kini telah memicu kemarahan di Italia.

"Tentu saja, Anda tidak bisa menghukum reaksi personal dari seorang perempuan yang ketakutan dengan apa yang terjadi para dirinya," kata anggota partai oposisi di parlemen Annagrazia Calabria.

Menteri Kehakiman, Andrea Orlando, telah meminta kementerian yang dipimpinnya untuk mulai menyelidiki insiden yang terjadi pada 2011, seperti diberitakan kantor berita Ansa.

Terduga korban, yang bekerja di rumah sakit di Turin, mengatakan, terdakwa telah memaksa dia melakukan tindakan seksual dan mengancam akan berhenti memberinya pekerjaan jika dia tidak mematuhinya, seperti diberitakan koran berbahasa Italia, Corriere della Sera.

Dalam sidang, perempuan itu ditanya mengapa tidak memberikan reaksi yang lebih kuat terhadap dugaan serangan seksual.

Ketika itu dia menjawab, "Terkadang cukup dengan mengatakan 'tidak', tetapi mungkin saya tidak menggunakan paksaan dan kekerasan yang pada kenyataannya seharus saya gunakan, tetapi itu karena orang itu terlalu kuat, saya hanya ketakutan."

Perempuan itu telah menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi berulang kali oleh ayahnya, seperti disampaikan jaksa dalam persidangan.

Hakim yang membebaskan terdakwa, mengatakan perempuan itu "tidak memperlihatkan emosi yang menunjukkan dirinya telah mengalami kekerasan yang dialaminya telah menpengaruhinya", dengan menyebutkan bahwa laporannya "tidak dapat dipercaya" dan mengatakan bahwa kekerasan itu "tidak pernah terjadi", seperti diberitakan Corriere della Sera.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui telah terjadi kontak seksual dengan perempuan itu, tetapi mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com