Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA India Minta Rebutan Rumah Ibadah Diselesaikan dengan Musyawarah

Kompas.com - 23/03/2017, 09:48 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung India menyarankan umat Islam dan Hindu untuk menyelesaikan sengketa perebutan tempat ibadat yang diklaim kedua agama melalui perundingan.

Seruan hukum itu ditetapkan mahkamah agung untuk mencari penyelesaian atas sengketa lama terkait situs sekitar Masjid Babri yang disengketakan di kota Ayodhya.

Pada 1992, warga Hindu menghancurkan sebuah masjid abad ke-16 di lokasi itu yang memicu kerusuhan yang menewaskan hampir 2.000 orang.

Umat Hindu ingin membangun sebuah kuil di lokasi itu, sementara umat Muslim menginginkan sebuah masjid baru.

Menurut umat Hindu, masjid itu sebetulnya adalah tempat kelahiran salah satu dewa mereka yang paling dipuja, Dewa Rama.

Selain itu, umat Hindu mengklaim masjid itu dibangun penjajah Muslim di abad ke-16, dengan menghancurkan sebuah kuil Hindu.

Hakim Ketua JS Khehar mengatakan 'hal-hal peka seperti itu' harus diselesaikan melalui perundingan. Dia juga menawarkan diri untuk bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak.

Sejak 2011, dari waktu ke waktu, mahkamah agung menyidangkan kasus tersebut setelah menepikan ketetapan pengadilan yang lebih rendah yang dalam keputusan 8.500 halamannya menetapkan dua pertiga dari situs yang disengketakan harus dialokasikan bagi umat Hindu, dan sisanya dialokasikan bagi umat Islam.

Putusan Pengadilan Tinggi Allahabad pada September 2010 itu menetapkan tiga perkara utama.

Pengadilan menetapkan lokasi yang disengketakan itu adalah tempat kelahiran Dewa Rama, dan masjid itu dibangun setelah pembongkaran sebuah kuil dan masjid itu tidak dibangun sesuai dengan ajaran Islam.

Inilah untuk pertama kalinya sebuah putusan pengadilan di India menyebutkan bahwa situs yang disengketakan adalah tempat kelahiran dewa Hindu.

Namun, kedua belah pihak mengajukan banding terhadap keputusan itu dan membawa kasuys tersebut ke Mahkamah Agung.

Kasus ini sudah mengendap dalam sistem hukum India yang dikenal sangat lambat, bahkan sebagian besar pemohon asli gugatan tersebut telah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com