Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti AS, Inggris Pun Larang "Gadget" Besar di Kabin Penumpang Pesawat

Kompas.com - 22/03/2017, 09:53 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Otoritas Amerika Serikat dan Inggris, Selasa waktu setempat, atau Rabu WIB (22/3/2017), menetapkan larangan bagi penumpang untuk membawa alat elektronik besar di kabin pesawat.

Larangan itu berlaku bagi penerbangan dari sejumlah bandara di Turki, Timur Tengah, dan Afrika Utara.

Pihak AS menegaskan, kelompok teroris saat ini sedang mencari cara inovatif untuk menyerang maskapai penerbangan.

Serangan itu diduga akan dilakukan dengan peledak kecil yang disembunyikan di dalam berbagai perlengkapan elektronik penumpang yang lebih besar dari ponsel. Misalnya, laptop.

Baca: Cegah Teror, AS Bikin Aturan Baru Soal Gadget Bawaan Penumpang Pesawat

Sebelumnya, AS telah mengeluarkan sembilan nama maskapai dari delapan negara agar para penumpangnya mengemas "gadget" besar mereka di dalam bagasi pesawat.

Kendati demikian, peraturan ini tak berlaku bagi barang bawaan warga negara AS.

Namun, larangan ini akan berimbas terhadap sekitar 50 penerbangan per hari dari bandara penghubung tersibuk dunia di wilayah Arab, dan tiga maskapai besarnya, Emirates, Etihad, dan Qatar.

Sementara itu, Inggris mengeluarkan aturan yang serupa.

Peraturan itu akan berlaku untuk sejumlah penerbangan langsung dari sejumlah negara yang masuk dalam daftar.

Selain itu, seperti diberitakan AFP, Pemerintah Kanada dan Perancis saat ini sedang mempertimbangkan penerapan peraturan serupa. Hanya Jerman yang telah menegaskan penolakan atas ide tersebut. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com