Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media AS Bocorkan Dokumen Pajak Donald Trump

Kompas.com - 15/03/2017, 15:49 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump membayar pajak sebesar 38 juta dolar atau sekitar Rp 500 miliar untuk penghasilan pada 2005.

Pada saat itu, Trump mendapatkan penghasilan lebih dari 150 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun.

Dua halaman formulir pajak itu dilaporkan jaringan televisi MSNBC yang tidak menyebutkan sumber informasi itu. Gedung Putih menyebut, pengungkapan itu sebagai tindakan melawan hukum.

Trump selama ini menolak mengungkapkan besaran pajak yang dibayarnya sejak masa kampanye presiden. Perilaku Trump itu bertentangan dengan tradisi pemilihan presiden selama ini.

Dia beralasan sudah ada otoritas pajak yang melakukan audit, tetapi sebagian pengamat mencurigai Trump menyembunyikan sesuatu.

Kendati tak banyak detil yang diungkapkan, pembocoran lembaran pajak Trump ini tetap merupakan perkembangan sangat penting.

Sebab, minimnya informasi tentang pajak yang dibayarrkan presiden dan hal ini bisa meningkatkan tekanan untuk pengungkapan lebih lanjut.

Dua lembar dokumen itu menunjukkan Trump membayar pajak penghasilan sebesar 5,3 juta dolar (sekitar Rp75 miliar) dan tambahan 31 juta dolar (sekitar Rp415 miliar) untuk melunasi pajak alternatif minimum (AMT).

AMT ditetapkan hampir 50 tahun lalu untuk mencegah orang-orang kaya menggunakan pemotongan pajak atau celah dalam sistem untuk menghindari pajak. Dan, Trump menyerukan penghapusan AMT.

Pajak senilai 38 juta dolar itu sekitar 24 persen lebih tinggi dari pajak kebanyakan warga AS, tetapi lebih rendah 27,4 persen dibanding para pembayar pajak berpenghasilan tinggi.

Kendati membocorkan data pengembalian pajak federal merupakan pidana, tetapi Rachel Maddow dari MSNBC berdalih, mereka dilindungi amandemen pertama AS tentang hak mempublikasikan informasi yang terkait kepentingan rakyat.

Wartawan David Cay Johnston, dalam wawancara yang disiarkan MSNBC, menyebut, ia mendapat dokumen lewat pos yang dikirim seorang sumber anonim.

Sementara itu, Gedung Putih langsung mengecam pengungkapan dokumen pajak Donald Trump itu.

"Anda sedang sangat membutuhkan peningkatan rating televisi, jika Anda bersedia melanggar hukum untuk memaksakan penyiaran berita tentang dua lembar dokumen pajak dari lebih satu dasawarsa lalu."

Disebutkan Gedung Putih, Donald Trump tidak wajib membayar lebih dari yang diharuskan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com