Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Oposisi Niger Divonis Penjara karena Selundupkan Bayi

Kompas.com - 14/03/2017, 17:26 WIB

NIAMEY, KOMPAS.com – Sebuah pengadilan di Niger telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun atas seorang pemimpin oposisi yang dinyatakan bersalah menyelundupkan bayi.

Hama Amadou, penantang utama Presiden Mahamadou Issoufou dalam pemilihan presiden tahun lalu, tinggal di Perancis dan diadili secara in absentia.

Para pengacara Amadou keluar dari pengadilan di Niamey, Senin (13/3/2017), sebelum putusan dibacakan, dan mengatakan, proses hukum hanyalah untuk mencegah Amadou mencalonkan diri lagi.

Mereka telah lama mengatakan tuduhan terhadap Amadou bermotif politik.

Amadou adalah salah satu dari sekelompok orang, termasuk istrinya, yang dituduh menyelundupkan bayi dari negara tetangga Nigeria, melalui Benin, untuk pasangan-pasangan kaya di Niger.

Beberapa tahun yang lalu, Niger dihebohkan oleh terjadinya ledakan jumlah bayi. Akibat adanya stigma yang melekat pada warga Niger jika tidak memiliki anak, mereka berburu bayi hingga ke Nigeria.

Pasangan di mana seorang wanita tidak bisa hamil akan mencari bayi dan membelinya hingga ke negara tetangga Nigeria tersebut.

"Bayi-bayi kemudian dibawa ke Niger atau Benin," kata Klaas van Walraven dari Pusat Studi Afrika di Universitas Leiden, Belanda, kepada Deutche Welle.

Tuduhan terhadap Amadou pertama kali muncul pada 2014 ketika ia menjadi ketua parlemen. Tak lama setelah itu, imunitas parlemen Amadou itu dicabut dan ia melarikan diri ke Perancis.

Kasus terhadap Amadou telah beberapa kali disidangkan, awalnya dibatalkan oleh pengadilan Niger pada 2015, tapi diaktifkan kembali oleh pengadilan banding pada akhir 2016.

Meskipun tinggal di Perancis, Amadou mengumumkan ia akan mencalonkan diri sebagai presiden untuk menantang Issoufou dalam pemilu mendatang.

Ketika kembali ke Niger pada 2015, Amadou segera ditangkap, namun diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan berkampanye dari sel penjaranya.

Dalam babak pertama pemungutan suara, Amadou mendapat 18 persen suara melawan Issoufou 48 persen.

Issoufou memenangkan 92 persen suara pada bulan Maret, 2016, tapi pihak oposisi memboikot pemilu.

Amadou dibebaskan dengan alasan medis beberapa hari sebelum putaran kedua pemungutan suara presiden, dan terbang ke Perancis lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com