Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Baru, Berlaku Mulai 16 Maret

Kompas.com - 07/03/2017, 05:16 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Donald Trump sudah menandatangani perintah eksekutif baru dengan larangan masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari bagi enam negara berpenduduk mayoritas Islam.

Irak -yang masuk dalam perintah eksekutif sebelumnya- dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan pemeriksaan visa tambahan dan saling berbagi data.

Perintah eksekutif baru -termasuk larangan selama 120 hari untuk semua pengungsi- akan diberlakukan mulai 16 Maret 2017, untuk mengurangi gangguan perjalanan.

Sebab, perintah sebelumnya, yang diblok oleh pengadilan federal, sempat menyebabkan kebingungan di bandara-bandara dan memicu unjuk rasa besar-besaran.

Apa yang baru dari perintah eskutif baru ini?

Warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman -yang masuk dalam daftar awal- kembali mendapat larangan masuk ke AS selama 90 hari.

Irak dicabut dari daftar awal -yang diumumkan pada 27 Januari lalu- karena pemerintah Baghdad meningkatkan pemeriksaan visa dan saling berbagi data.

Perintah eksekutif baru juga mengatakan pengungsi sudah mendapat persetujuan memasuki Amerika Serikat: dengan pembatasan 50.000 jiwa untuk tahun ini.

Larangan masuk tanpa batas waktu untuk semua pengungsi asal Suriah dicabut.

Pemegang kartu hijau, yang merupakan penduduk tetap Amerika Seikat, dari keenam negara tersebut tidak akan terpengaruh oleh perintah eksekutif baru ini.

Berbeda dengan yang sebelumnya, perintah eksekutif baru juga tidak memberi prioritas kepada kelompok agama minoritas.

Penjelasan pemerintah

Menteri Luar Negeri Rex Tillerson, Jaksa Agung Jeff Sessions dan Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly menggelar konferensi bersama, Senin (6/3/2017) waktu setempat, untuk menjelaskan perintah ekskutif baru ini.

Tillerson mengatakan tujuan perintah ini adalah untuk menghapus peluang bahwa Islam radikal akan melakukan eksploitasi untuk tujuan menghancurkan.

Sementara Sessions mengatakan bahwa menurut FBI, lebih dari 300 orang yang memasuki AS sebagai pengungsi berada dalam penyelidikan kemungkinan tuntutan terkait terorisme.

Dia menambahkan tiga dari negara yang masuk dalam daftar adalah pendukung terorisme dan tiga lainnya kehilangan kendali atas wilyah mereka kaerena kelompok-kelompok militan, seperti ISIS atau al-Qaeda.

Sedangkan John Kelly menyebutkan perjalanan yang tidak diatur dan tidak diperiksa menempatkan keamanan nasional dalam risiko.

"Musuh-musuh kami akan mengeksploitasi kebebasan dan keramahan kami untuk melukai kami," jelas Kelly.

Konferensi pers ketiga pejabat tinggi tersebut tidak diikuti dengan sesi tanya jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com