Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes Korut di Kuala Lumpur Terancam Dideportasi

Kompas.com - 04/03/2017, 23:13 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia kemungkinan akan mendeportasi Duta Besar Korea Utara, Kang Chol, jika dalam waktu 48 jam yang diberikan tidak segera meninggalkan Malaysia untuk kembali ke negaranya.

Pengusiran terhadap Kang Chol telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur setelah dia menuduh Malaysia berkomplot dengan negara luar dalam kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un.

Berdasarkan instruksi Menteri Luar Negeri Malaysia Dato' Sri Anifah Haji Aman, Duta Besar Korut Kang Chol dipanggil ke Kementerian Luar Negeri.

“Dia diminta bertemu dengan Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral Kementerian Luar Negeri hari ini pukul 06.00," ujar Anifah dalam pernyataan ke media, Sabtu (4/3/2017) malam.

Namun, kata Anifah, baik duta besar atau pejabat senior dari Kedubes Korut dalam posisi tidak hadir di Kementerian Luar Negeri.

"Untuk alasan ini, Kementerian Luar Negeri mengirim nota diplomatik yang dikirim ke kedutaan malam ini, menginformasikan pemerintah DPRK yang Mulia Kang Chol bahwa Pemerintah Malaysia telah menyatakan dia 'persona non grata'," katanya.

Dia diminta meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari waktu yang dijadwalkan dari pertemuan, yaitu 06.00 waktu setempat pada 4 Maret 2017.

Menurut Anifah, Selasa, 28 Februari 2017 pukul 05.00 pejabat dari Kemenlu Malaysia yang dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Bilateral bertemu dengan Tingkat Delegasi Tinggi dari Korut dipimpin oleh Kim Song.

"Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Malaysia menuntut permintaan maaf tertulis dari Korut untuk tuduhan yang dilakukan terhadap Malaysia oleh Dubes Korut," katanya.

Delegasi Korut, ujar dia, diberitahu bahwa jika tidak ada respon yang diterima pada hari itu Pemerintah Malaysia akan mengambil langkah-langkah yang terbaik akan melindungi kepentingannya.

"Hampir empat hari telah berlalu sejak batas waktu berakhir. Tidak ada permintaan maaf telah dibuat, tidak pernah ada indikasi bahwa salah satu dari mereka yang akan datang. Untuk alasan ini, duta besar telah dinyatakan 'persona non grata'," katanya.

Dia mengatakan, persona non grata secara harfiah berarti "orang tidak dihargai".

"Seseorang dinyatakan demikian oleh negara penerima yang dilarang memasuki atau tetap di dalam negeri. Ini adalah bentuk paling serius dari ketidaksetujuan bahwa negara dapat berlaku untuk diplomat asing," katanya.

Hal ini, ujar dia, juga sering digunakan untuk mengekspresikan ketidaksenangan pada perilaku atau kebijakan dari negara pengirim.

Menurut Pasal 9 Konvensi Vienna (Austria) tentang Hubungan Diplomatik (1961), negara penerima dapat setiap waktu dan tanpa harus menjelaskan keputusannya menyatakan duta besar atau kepala misi atau anggota staf diplomatik sebagai persona non grata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com