Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2017, 22:43 WIB
EditorPascal S Bin Saju

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kerajaan Malaysia, Sabtu (4/3/2017), mengusir Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol, agar segera kembali ke negaranya paling lama dalam waktu 48 jam dengan mencapnya sebagai persona non grata.

Sebutan tersebut adalah status paling buruk untuk diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat.

Malaysia memberi tenggat waktu paling lama dua hari atau 48 jam kepada Kang Chol untuk segera meninggalkan Malaysia dan kembali ke Korut.

Pengusiran itu sebagai buntut pertikaian diplomatik menyusul kematian misterius Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un.

Malaysia mengambil langkah tegas setelah tiga pekan dari pembunuhan Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) oleh gas beracun atau racun syaraf yang paling mematikan.

Dua perempuan, yakni satu warga Indonesia dan satu warga Vietnam telah didakwa sebagai tersangka yang mengusap racun VX, senjata pemusnah massal ke wajah Jong Nam.

Amerika Serikat dan Korea Selatan menyatakan Jong Nam dibunuh oleh agen-agen Korut. Pyongyang dan juga Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur menyangkal tudingan itu.

Kang Chol bulan lalu menyatakan negaranya tidak mempercayai cara Malaysia menangani penyelidikan kasus kematian Jong Nam.

Dubes Korut untuk Malaysia itu menuduh Malaysia berkomplot dengan kekuatan asing yang menurut beberapa kalangan adalah Korsel.

Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman menyatakan Malaysia menuntut Dubes Korut itu empat hari lalu untuk meminta maaf, tetapi Kang Chol malah hingga saat ini tetap mengabaikannya.

"Malaysia akan bereaksi keras atas penghinaan apa pun atau upaya apa pun yang merusak reputasi Malaysia," tegas Anifah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com