Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kematian Kim Jong Nam, Malaysia Usir Dubes Korut

Kompas.com - 04/03/2017, 22:43 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kerajaan Malaysia, Sabtu (4/3/2017), mengusir Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur, Kang Chol, agar segera kembali ke negaranya paling lama dalam waktu 48 jam dengan mencapnya sebagai persona non grata.

Sebutan tersebut adalah status paling buruk untuk diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat.

Malaysia memberi tenggat waktu paling lama dua hari atau 48 jam kepada Kang Chol untuk segera meninggalkan Malaysia dan kembali ke Korut.

Pengusiran itu sebagai buntut pertikaian diplomatik menyusul kematian misterius Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un.

Malaysia mengambil langkah tegas setelah tiga pekan dari pembunuhan Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) oleh gas beracun atau racun syaraf yang paling mematikan.

Dua perempuan, yakni satu warga Indonesia dan satu warga Vietnam telah didakwa sebagai tersangka yang mengusap racun VX, senjata pemusnah massal ke wajah Jong Nam.

Amerika Serikat dan Korea Selatan menyatakan Jong Nam dibunuh oleh agen-agen Korut. Pyongyang dan juga Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur menyangkal tudingan itu.

Kang Chol bulan lalu menyatakan negaranya tidak mempercayai cara Malaysia menangani penyelidikan kasus kematian Jong Nam.

Dubes Korut untuk Malaysia itu menuduh Malaysia berkomplot dengan kekuatan asing yang menurut beberapa kalangan adalah Korsel.

Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman menyatakan Malaysia menuntut Dubes Korut itu empat hari lalu untuk meminta maaf, tetapi Kang Chol malah hingga saat ini tetap mengabaikannya.

"Malaysia akan bereaksi keras atas penghinaan apa pun atau upaya apa pun yang merusak reputasi Malaysia," tegas Anifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com