Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Banding Tertinggi Mesir Bebaskan Hosni Mubarak

Kompas.com - 03/03/2017, 22:22 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan banding tertinggi di Mesir mengeluarkan keputusan akhir, Kamis (2/3/2017), yang secara efektif membebaskan mantan Presiden Hosni Mubarak dari tuduhan pembunuhan demonstran.

Dia ditutuh membunuh 239 demonstran selama 18 hari pemberontakan pada tahun 2011 yang mengakhiri kekuasaannya selama hampir 30 tahun, seperti dirilis Reuters, Jumat (3/3/2017).

Pemberontakan yang berujung pada penggulingan Mubarak telah menabur kekacauan dan menciptakan kekosongan keamanan, yang belakangan diambil alih militer.

Pengadilan Kasasi Mesir menolak permohonan banding oleh jaksa, sehingga memungkinkan putusan vonis bebas pada 2014 tetap berlaku.

Hakim Ahmed Abdel Qawi, yang membacakan putusan akhir dari pengadilan kasasi itu mengatakan, "Pengadilan telah menemukan terdakwa tidak bersalah."

Para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang sidang bersorak-sorai menyambut putusan akhir yang dibacakan Qawi.

Dalam putusan akhirnya, hakim juga menolak tuntutan kompensasi oleh sebagian keluarga dari ratusan pengunjuk rasa yang tewas selama 18 hari gerakan reformasi Arab, yang dikenal dengan Musim Semi Arab.

Kantor berita Associated Press melaporkan, Mubarak, Menteri Dalam Negerinya, Habib al-Adly, dan enam pejabat lain dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012 atas tuduhan gagal melindungi nyawa para demonstran.

Namun, pengadilan lain membatalkan vonis itu dua tahun kemudian, dengan alasan kesalahan teknis dalam penuntutan.

Mubarak yang sakit-sakitan pada usia 88 tahun diterbangkan dengan helikopter ke pengadilan dari rumah sakit militer di Kairo di mana ia biasanya tinggal selama enam tahun terakhir.

Di sana juga ia menjalani hukuman tiga tahun atas tuduhan korupsi dalam kasus terpisah. Mubarak tidak menghadapi dakwaan lainnya dan secara teknis sudah bebas.

Namun, tak jelas apakah Mubarak akan meninggalkan rumah sakit, lokasi tahanan rumah tidak resminya dalam beberapa tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com