Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kencingi Tahanan Palestina, Polisi Israel Segera Diadili

Kompas.com - 03/03/2017, 07:22 WIB

TEL AVIV, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Israel memutuskan, seorang polisi yang mengaku mengencingi seorang tahanan Palestina yang diborgol dan ditutup matanya harus disidangkan.

Kasus ini, yang awalnya termasuk dugaan adanya serangan fisik dan seksual oleh dua polisi di pos polisi Ma'aleh Adumim, sebenarnya sudah ditutup kementerian kehakiman.

Namun, seorang warga Palestina mengajukan petisi ke pengadilan yang memicu hakim agung Salim Joubran, Noam Sohlberg, dan Isaac Amit menolak keputusan menutup kasus itu.

"Kami yakin bahwa bukti-bukti yang ada sudah diperiksa secara menyeluruh beberapa kali," demikian pernyataan para hakim seperti dikabarkan harian Haaretz.

"Namun kami memutuskan untuk mendukung penggugat terkait upaya mendakwa seorang polisi yang secara sengaja mengencingi penggugat untuk mempermalukan dia," tambah para hakim.

Awalnya polisi itu membantah aksi memalukannya itu dalam proses pemeriksaan. Namun, ketika disebut DNA-nya ada di pakaian penggugat, dia mengakui insiden itu meski menegaskan dia tak sengaja melakukannya.

Dia mengklaim membawa tahanan itu ke kamar mandi, lalu meminta penggugat berdiri di sampingnya sehingga saat dia selesai buang air kecil maka tahanan itu juga bisa menggunakan toilet.

Polisi itu mengaku meminta tahanan tersebut berlutut agar dia mendapatkan posisi lebih baik jika terjadi sesuatu.

Dia mengatakan, saat tahanan itu tiba-tiba bergerak, dia berbalik dan bisa menangkapnya.

Pada saat bergerak itulah, lanjut polisi tersebut, kemungkinan urinenya jatuh mengenai pakaian si tahanan.

Lalu mengapa awanya dia membantah? Polisi itu mengatakan, dia merasa malu karena sudah melakukan "blunder", demikian The Times of Israel.

Para hakim agung melihat tindakan polisi itu sebagai sebuah kebohongan sekaligus pengakuan sehingga memutuskan pengadilan yang harus memutuskan nasib polisi itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com