Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idap 3 Kanker akibat Radiasi Nuklir, Mantan Pekerja Fukushima Gugat Negara

Kompas.com - 01/03/2017, 14:13 WIB

SAPPORO, KOMPAS.com - Seorang mantan pekerja di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima, mendaftarkan gugatan di Pengadilan Distrik Sapporo, Selasa (28/2/2017).

Pekerja berusia 58 tahun itu meyakini, tiga jenis kanker yang diidapnya saat ini adalah efek dari paparan radiasi nuklir ketika terjadi kebocoran di tempat itu tahun 2011.

Dengan gugatan tersebut, pria tadi menuntut kompensasi ketenagakerjaan dari negara.

Lelaki asal Sapporo, di utara Pulau Hokkaido ini menjadi orang pertama di Jepang yang membukukan gugatan demi mengejar kompensasi menyusul bencana tersebut.

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima I adalah sebuah pembangkit listrik tenaga nuklir yang terletak di Kota Okuma di Distrik Futaba, Prefektur Fukushima, Jepang.

Pada Maret 2011, karena gempa bumi dan tsunami Sendai, Pemerintah Jepang mendeklarasikan "keadaan darurat tenaga nuklir", dan mengevakuasi ribuan penduduk yang tinggal dekat Fukushima I.

Fukushima I adalah pembangkit listrik tenaga nuklir pertama yang dibangun dan dijalankan seluruhnya oleh Tokyo Electric Power Company (TEPCO).

Diberitakan laman Kyodo, lelaki yang mengajukan gugatan tadi didiagnosa mengalami kanker kandung kemih, perut dan usus besar, antara Juni 2012-Mei 2013.

Hal itu diyakini sebagai imbas dari pekerjaan pembersihan areal bencana dengan alat berat di kawasan itu pada periode Juli hingga Oktober 2011.

Aplikasi untuk menuntut kompensasi ketenagakerjaan pertama kali dilakukan pria itu pada tahun 2013.

Kala itu, permohonan diajukan kepada sebuah kantor pengawas ketenagakerjaan di Prefektur Fukushima.

Sejak itu, dia terus mengulang permohonannya itu, namun selalu ditolak.

Keputusan itu muncul, salah satunya karena jumlah radiasi yang memapar ke tubuh korban berada di bawah panduan kompensasi tenaga kerja, 100 millisievert.

Sievert (Sv) adalah satuan standar internasional untuk dosis ekuivalen. Satuan ini menggambarkan efek biologis dari radiasi.

Namun tim pensihat hukum penggugat mengatakan, “sangat langka ada seseorang yang mengalami tiga jenis kanker sekaligus di waktu bersamaan."

"Dengan kondisi tersebut, paparan radiasi seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus ini."

Penggugat juga mendaftarkan gugatannya melawan TEPCO, dan beberapa pihak lain untuk kerugian bernilai 580.000 dollar AS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com