Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Malaysia Resmi Dakwa Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Kompas.com - 01/03/2017, 10:08 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (1/3/2017), menjerat dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam bulan lalu.

Siti Aisyah (25), perempuan warga Indonesia, dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, dikelilingi puluhan petugas polisi saat mendengarkan dakwaan di ruang sidang pengadilan Kuala Lumpur.

Sebelumnya, kedua perempuan itu dibawa ke pengadilan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk pertama kalinya bisa dilihat publik sejak ditahan beberapa hari pasca-pembunuhan pada 13 Februari lalu.

Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.

Kedua perempuan itu tiba di sebuah gedung pengadilan yang terpencil di luar Kuala Lumpur dengan pengawalan lebih dari 20 kendaraan polisi.

Saat memasuki ruangan pengadilan, kedua perempuan yang mengenakan kaus ini langsung dikerumuni jurnalis yang sudah menanti.

Sebelum keduanya tiba, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan, sidang ini hanya membacakan dakwaan dan pihaknya belum akan memberikan pembelaan.

"Membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum sidang sesungguhnya digelar," kata Seng.

Pembunuhan spektakuler itu memicu penyelidikan internasional dan memunculkan banyak cerita seram soal Korea Utara.

Pemerintah Korea Selatan yakin tetangganya itu menjadi dalang pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un tersebut.

Sejauh ini Korea Utara belum memberikan identitas korban, tetapi memaksa Malaysia untuk menyerahkan jenazah tersebut serta tak akan menerima hasil otopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com