Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melania Trump Sudah Dideportasi jika Peraturan Imigrasi Baru AS Berlaku Surut

Kompas.com - 25/02/2017, 13:38 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com -- Ibu Negara Amerika Serikat, Melania Trump, diduga telah melanggar ketentuan visa turis AS ketika ia bekerja sebagai model dan diupah secara resmi meski sebenarnya masuk AS dengan menggunakan visa kunjungan atau visa turis.

Melania bisa dideportasi dari Amerika jika Donald Trump telah menjadi presiden ketika Melania, yang kini jadi istrinya, itu bekerja sebagai model pada era 1990-an.

Hal itu disampaikan oleh dua pengacara imigrasi AS dalam sebuah pernyataan di situs resmi seperti diberitakan media Inggris, The Independent.

Pada 1996, Nyonya Trump – ketika itu bernama Melania Knauss – masuk ke AS untuk bekerja sebagai model dengan visa kunjungan atau visa turis.

Tentu saja, apa yang dilakukan Melania itu melanggar peraturan keimigrasian, demikian dokumen yang diperoleh Associated Press.

Ibu Negara Melania Trump diduga menerima upah lebih dari 20.000 dollar AS atau sekitar Rp 227 juta dalam tujuh minggu sebagai model dengan visa turis sebelum dia belakangan memperoleh izin resmi untuk bekerja di negara itu.

Wanita kelahiran Slovenia, 26 April 1970, itu selanjutnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan kartu hijau pada tahun 2001 dan dinaturalisasi menjadi warga AS pada tahun 2006 dengan mengabaikan pelanggaran di masa lalu.

Dalam peraturan baru yang berlaku bulan lalu di awal masa kepresidenan Donald Trump, para pejabat imigrasi diminta untuk mengusir setiap warga negara asing yang "terlibat penipuan atau kesalahan disengaja terkait dengan dokumen atau aturan resmi di hadapan lembaga negara”.

Mantan model Slovenia-Amerika itu bisa termasuk dalam kategori ini ketika dia melanggar visa dan menyembunyikan penyalahgunaan peraturan ketika ia akan mengajukan visa pada tahun 1990-an dan naturalisasi tahun 2005.

Hal itu disampaikan dua pengacara imigrasi AS kepada situs berita Slate, sebagaimana disampaikan oleh The Independent, Jumat (24/2/2017).

Hasan Shafiqullah, wakil jaksa yang bertugas pada unit hukum imigrasi di Lembaga Bantuan Hukum AS, mengatakan, Melania akan berisiko serius dideportasi jika tertangkap pada tahun tahun 1990-an di mana peraturan terbaru suaminya itu diandaikan diberlakukan ketika itu.

"Jika perintah eksekutif saat ini menekankan penegakan dalam negeri dan terkait memorandum Homeland Security tetang penegakan hukum dalam negeri itu telah berlaku pada tahun itu [1996], ia pasti akan menjadi prioritas penegakan hukum itu," tambahnya.

Pakar imigrasi New York City, Cheryl David, sepakat dengan Shafiqullah dan dua pengacara imigrasi AS itu.

Menurut Cheryl, jika Nyonya Trump itu betul bekerja dan mendapat upah sebagai model meski menggunakan hanya visa turis, "Jelas statusnya melanggar, dan jika menjadi perhatian imigrasi, ya, mereka pasti bisa ditempatkan dalam proses pemulangan".

Sebelum Trump dilantik menjadi Presiden AS, Melania menyangkal telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja sebagai model seperti dituduhkan.

"Semua tuduhan yang ada sangat tidak benar. Saya datang ke AS pada tahun 1996 menggunakan visa, memperoleh kartu hijau pada tahun 2001 dan menjadi warga negara AS pada tahun 2006," ujar Melania, melalui akun Twitter-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com