SEOUL, KOMPAS.com — Korea Selatan mengecam Korea Utara terkait penggunaan racun syarat VX, yang oleh PBB didikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, untuk membunuh Kim Jong Nam.
Pada Jumat (24/2/2017), Seoul mengatakan, pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un di Malaysia, 13 Februari lalu, adalah "pelanggaran yang mencolok" atas perjanjian internasional.
“Kami sangat terpukul oleh temuan terbaru otoritas Malaysia bahwa VX telah digunakan untuk membunuh Kim Jong Nam,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korsel dalam pernyataannya seperti dirilis AFP.
Kemenlu Korsel menyebut tindakan itu sebagai sebuah “pelanggaran yang mencolok mata atas Konvensi Senjata-senjata Kimia dan peraturan internasional lainnya”.
Tidak seperti Pyongyang, Seoul—pihak yang pertama menuding Korut sebagai dalang pembunuhan Kim Jong Nam—ikut menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut pada 1997.
“Penggunaan setiap senjata kimia jelas sangat dilarang untuk berbagai alasan apa pun dan di mana pun,” kata Kemenlu Korsel dalam pernyataannya itu.
Kementerian Pertahanan Korsel dalam sebuah dokumennya pada tahun 2014, yang disebut Defence White Paper menyebutkan bahwa Korut mulai memproduksi senjata kimia pada tahun 1980-an.
Disebutkan dalam dokumen itu, Korut menyetok antara 2.500 hingga 5.000 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.