Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Kanguru untuk Dimakan, Pria Australia Dipenjara

Kompas.com - 22/02/2017, 15:08 WIB

PERTH, KOMPAS.com -  Craig James House asal Australia Barat dijatuhi hukuman penjara hampir satu tahun karena terbukti membunuh kanguru.

Sebenarnya terdapat dua terdakwa yang menjalani persidangan kasus ini. Mereka adalah Craig James Hous dan Vance Geoffrey Jarvis.

Keduanya mengaku bersalah terkait dakwaan perlakuan buruk terhadap binatang di Pengadilan Magistrat Bunbury, sekitar 180 km dari ibu kota Australia Barat, Perth.

House dijatuhi hukuman penjara 11 bulan, sementara Jarvis dikenai denda 10.000 dolar Australia atau sekitar Rp 100 juta.

Dalam persidangan terungkap sebenarnya polisi menemukan rekaman video mengenai insiden tersebut secara tidak sengaja.

Polisi menyita sebuah komputer di rumah mereka setelah melakukan pemeriksaan dalam urusan lain.

Rekaman video menunjukkan kedua pria ini berusaha menangkap seekor kanguru di sebuah bendungan.

Keduanya kemudian melempari hewan itu dengan batu lalu memukulinya dengan besi, sampai sekarat, sebelum menyeret kanguru dari dalam air.

House juga terdengar memerintahkan anjingnya untuk mengejar kanguru tersebut.

Hakim Evan Shackleton, yang memimpin sidang, menyatakan, House adalah pelaku utama karena dia yang memukul kepala kanguru itu dengan sebatang besi, sebelum meminta Jarvis melakukan hal yang sama.

Pada awalnya kedua terdakwa ini mewakili diri mereka sendiri ketika hadir di pengadilan pada Selasa (21/2/2017). Namun dalam persidangan kemudian mengaku bersalah.

House mengatakan, dia membunuh kanguru itu untuk dimakan, karena mengalami kesulitan keuangan dan harus menggantungkan hidup dari alam.

Dia mengatakan, izin kepemilikan senjatanya disita dua tahun lalu. Karena tidak mau membeli senjata api secara ilegal dan House menggunakan batangan besi sebagai alat berburu.

"Saya berusaha membunuh kanguru itu semanusiawi mungkin," kata House di pengadilan.

Namun Hakim Shackleton tidak sependapat. Dia mengatakan terdapat unsur penyiksaan ketika House melemparkan batu, memerintahkan anjing untuk mengejar, dan memukul kepala hewa itu dengan menggunakan besi.

"Selama beberapa menit, Anda tidak bertindak manusiawi terhadap kanguru tersebut." kata Shackleton.

Sementara itu, direktur eksekutif lembaga penyayang binatang WARSPCA Australia Barat David van Ooran mengataan, ini adalah kasus pertama pelaku kekejaman terhadap binatang dijatuhi hukuman penjara di negara bagian itu.

"Ini jarang terjadi. Saya tidak bisa mengingat apakah hal ini pernah terjadi dalam beberapa tahun dan dekade terakhir." kata van Ooran.

Van Ooran mengatakan kasus ini akan bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

Dia menambahkan, tersedianya rekaman video dari ponsel semakin memudahkan pembuktian kekejaman terhadap binatang dan RSPCA mendapatkan sekitar 50 laporan setiap hari di seluruh Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com