"Selama beberapa menit, Anda tidak bertindak manusiawi terhadap kanguru tersebut." kata Shackleton.
Sementara itu, direktur eksekutif lembaga penyayang binatang WARSPCA Australia Barat David van Ooran mengataan, ini adalah kasus pertama pelaku kekejaman terhadap binatang dijatuhi hukuman penjara di negara bagian itu.
"Ini jarang terjadi. Saya tidak bisa mengingat apakah hal ini pernah terjadi dalam beberapa tahun dan dekade terakhir." kata van Ooran.
Van Ooran mengatakan kasus ini akan bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Dia menambahkan, tersedianya rekaman video dari ponsel semakin memudahkan pembuktian kekejaman terhadap binatang dan RSPCA mendapatkan sekitar 50 laporan setiap hari di seluruh Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.