PERTH, KOMPAS.com - Craig James House asal Australia Barat dijatuhi hukuman penjara hampir satu tahun karena terbukti membunuh kanguru.
Sebenarnya terdapat dua terdakwa yang menjalani persidangan kasus ini. Mereka adalah Craig James Hous dan Vance Geoffrey Jarvis.
Keduanya mengaku bersalah terkait dakwaan perlakuan buruk terhadap binatang di Pengadilan Magistrat Bunbury, sekitar 180 km dari ibu kota Australia Barat, Perth.
House dijatuhi hukuman penjara 11 bulan, sementara Jarvis dikenai denda 10.000 dolar Australia atau sekitar Rp 100 juta.
Dalam persidangan terungkap sebenarnya polisi menemukan rekaman video mengenai insiden tersebut secara tidak sengaja.
Polisi menyita sebuah komputer di rumah mereka setelah melakukan pemeriksaan dalam urusan lain.
Rekaman video menunjukkan kedua pria ini berusaha menangkap seekor kanguru di sebuah bendungan.
Keduanya kemudian melempari hewan itu dengan batu lalu memukulinya dengan besi, sampai sekarat, sebelum menyeret kanguru dari dalam air.
House juga terdengar memerintahkan anjingnya untuk mengejar kanguru tersebut.
Hakim Evan Shackleton, yang memimpin sidang, menyatakan, House adalah pelaku utama karena dia yang memukul kepala kanguru itu dengan sebatang besi, sebelum meminta Jarvis melakukan hal yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.