Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prajurit Israel yang Tembak Mati Pemuda Israel Dipenjara 18 Bulan

Kompas.com - 21/02/2017, 19:42 WIB

TEL AVIV, KOMPAS.com - Pengadilan militer Israel, Selasa (21/2/2017), menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan untuk seorang prajurit yang menembak mati pria Palestina yang terluka.

Hakim Maya Heller membacakan vonis ini sebulan setelah Elor Azaria (21) dinyatakan bersalah membunuh Abdul Fatah al-Sharif di Tepi Barat, Maret tahun lalu.

Awalnya jaksa menuntut hukuman penjara selama 3-5 tahun tetapi ketiga hakim sepakat hukuman itu terlalu berat bagi Azaria.

Heller mengatakan, sejumlah hal menjadi pertimbangan hakim seperti kondisi keluarga Azaria dan fakta bahwa sang prajurit berada di daerah konflik saat insiden itu terjadi.

Namun, lanjut Heller, selama persidangan Azaria tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya yang bisa membuat dia mendekam 20 tahun di dalam penjara.

Keluarga Azaria tidak banyak bereaksi atas hukuman yang dijatuhkan hakim, tetapi keluarga korban di Tepi Barat menilai pengadilan itu tak lebih dari sebuah lelucon.

Insiden penembakan yang terjadi di kota Hebron, wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat itu, direkam oleh sejumlah aktivis HAM dan disebarkan ke dunia maya.

Dalam video itu terlihat Sharif (21) tertelungkup di tanah setelah tertembak bersama seorang warga Palestina lainnya setelah menikam seorang tentara Israel.

Saat tertelungkup di tanah itulah Azaria menembak kepala Sharif tanpa didahului provokasi atau ancaman apapun.

Azaria mengaku dia khawatir Sharif mengenakan rompi bom bunuh diri yang bisa membahayakan sejumlah tentara dan warga yang menyaksikan insiden tersebut.

Pengakuan Azaria ini mendapatkan simpati hakim yang langsung menolak pernyataan tersebut.

Sidang Azaria ini digelar pada Mei tahun lalu awalnya di sebuah pengadilan militer di distrik Jaffa di Tel Aviv. Namun, kemudian dipindahkan ke sebuah kompleks militer yang dijaga sangat ketat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com