KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Korea Utara terus mendesak Malaysia agar segera memulangkan jenazah Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang diduga dibunuh di Malaysia oleh agen mata-mata Korut.
Namun otoritas berwenang Malaysia tidak mau segera menyanggupi desakan pemerintah Korut. Pemulangkan baru akan dilakukan setelah otopsi jenazah selesai dilakukan, seperti dilaporkan Agence France-Presse, Jumat (17/2/2017).
Kepolisian Diraja Malaysia di wilayah Selangor mengatakan, pihaknya takkan memulangkan jenazah kakak tiri dari Kim Jong Un itu sampai keluarga Kim memberikan atau mau diambil sampel DNA-nya.
"Sejauh ini tak ada anggota keluarga atau keluarga terdekat yang datang untuk mengidentifikasi atau melihat jenazah,” kata Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Wilayah Selangor, Irjen Abdul Samah Mat.
“Kami membutuhkan sampel DNA dari anggota keluarga untuk mencocokkan sosok pria yang meninggal ini," ujar Abdul Samah Mat.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, sebelumnya juga mengonfimasi bawah pria yang tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 pada Senin (13/2/2017) adalah Kim Jong Nam, kakak tiri dari Kim Jong Un.
Dia juga mengatakan, Malaysia akan memenuhi permintaan dari Pyongnyang yang menghendaki jenazah Kim Jong Nam dipulangkan.
Kim Jong Nam berada di Malaysia dengan menggunakan paspor dengan nama Kim Chol, nama samarannya, seperti dilaporkan media Korea Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.