Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Menangi Sebuah Merek Dagang di China, 49 Lainnya Tunggu Giliran

Kompas.com - 15/02/2017, 21:33 WIB

SHANGHAI, KOMPAS.com - China menetapkan sebuah merek dagang baru untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Kemenangan Trump ini dipastikan Rabu (15/2/2017), di Shanghai, setelah berperkara selama sekitar 10 tahun.

Putusan ini sekaligus memberikan hak kepada Trump untuk menggunakan nama tersebut dalam bidang jasa konstruksi bangunan di China, hingga 2027.

Diwartakan kantor berita AP, putusan ini pun kembali memicu munculnya pertanyaan tentang hak intelektual Presiden AS di luar negeri.

Kantor merek dagang China menyebutkan pendaftaran merek dagang baru Trump resmi berlaku pada 14 Februari 2017. Demikian dijelaskan dalam situs lembaga tersebut.

Putusan tentang merek dagang ini kemungkinan besar merupakan yang pertama diterima Trump sejak menjadi Presiden AS.

Namun, dipastikan hal itu bukan yang terakhir, karena ternyata masih ada 49 aplikasi merek dagang Trump di bidang lain yang masih tertunda di China. 

Seluruh aplikasi itu diajukan di masa kampanye pemilihan Presiden AS yang baru lalu.

Sejumlah pengamat menilai, kepemilikan hak intelektual Trump di luar negeri akan menimbulkan konflik kepentingan dalam tugasnya sebagai Presiden AS.

Bahkan, ada kemungkinan kondisi itu akan menciderai konstitusi yang berlaku di AS.

Namun, kuasa hukum Trump segera memberikan sanggahan. Disebutkan, Trump telah memutuskan untuk mengambil jarak antara dirinya dan merek dagangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com