Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Bos Yakuza Kyoto Mendekam di Balik Jeruji Besi

Kompas.com - 14/02/2017, 18:37 WIB

KYOTO, KOMPAS.com - Aparat kepolisian di Kyoto, Jepang, menggeledah sebuah rumah sakit untuk mencari bukti adanya dokumen medis yang dipalsukan oleh dokter demi membebaskan bos Yakuza dari hukuman penjara.

Dokumen fiktif tersebut diduga telah menyebabkan pimpinan Yakuza itu bebas di luar bui selama hampir 19 bulan. Padahal, dia telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.

Yakuza atau dikenal juga dengan nama Gokud adalah nama dari sindikat di Jepang.

Organisasi ini sering juga disebut mafia Jepang karena ada kesamaan dengan bentuk organisasi yang asalnya dari Italia tersebut.

Pemimpin Yakuza itu adalah Yoshiyuki Takayama. Pria berumur 60 tahun itu dihukum karena kasus pemerasan sesuai putusan Mahkamah Agung pada Juni 2015.

Dengan upaya yang dilakukan aparat kepolisian tersebut, Takayama, pada Selasa (14/2/2017), kembali mendekam di balik jeruji besi. 

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di kantor RS yang berafiliasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Kyoto.

Sebab, rumah sakit itu terkait dengan diagnosis yang menyebutkan Takayama berada dalam kondisi kesehatan yang amat buruk untuk menjalani hukuman. 

Takayama, yang selama ini hidup di Sakyo Ward, Kyoto, ditangkap pada tahun 2010. Dia melakukan pemerasan terhadap pemilik perusahaan konstruksi di kota itu.

Dia sempat dibebaskan dengan uang tebusan sambil menunggu jadwal persidangan.

Di tengah masa persidangan, seperti diberitakan Asahi Shimbun, Takayama menjalani operasi transplantasi ginjal di rumah sakit tersebut, pada tahun 2014.

Setelah kasus ini rampung dan hukuman dijatuhkan, tim pengacara Takayama pada Agustus 2015 menyerahkan dokumen medis yang ditulis oleh tim dokter tentang kondisi kesehatan Takayama.

Norio Yoshimura, kepala rumah sakit yang bertanggung jawab atas jalannya operasi kala itu, dan seorang dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Takayama, menyatakan terpidana itu tak akan kuat hidup di dalam penjara.

Mereka menyebut, penyakit ginjal yang diidap Takayama bisa menjadi semakin parah. Dokter pun mengaku memerlukan evaluasi berkala terhadap kondisi pasiennya itu. 

Dokumen itulah yang kemudian mendorong Kantor Kejaksaan Tinggi Osaka resmi menangguhkan hukuman penjara untuk Takayama pada Februari 2016 lalu. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com