ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang hakim di pengadilan Islamabad, memutuskan untuk melarang perayaan hari kasih sayang (valentine) di Ibu Kota Pakistan tersebut.
Keputusan yang diambil Senin (13/2/2017) itu didasari pertimbangan, valentine bertentangan dengan ajaran Islam.
Seorang pegawai di pengadilan Niaz Saleh, seperti dikutip Associated Press, mengatakan, hakim menjatuhkan putusan itu menyusul petisi yang mendesak pelarangan perayaan valentine di Islamabad.
Niaz mengatakan, perintah pengadilan itu telah dikirimkan ke pihak regulator media di Pakistan untuk memastikan pelarangan acara termasuk promosi di media cetak dan elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, jurubicara pemerintah yang membawahi media belum bisa dimintai komentarnya.
Selama inim kelompok Islam dan partai sayap kanan di Pakistan memandang perayaan hari kasih sayang yang jatuh setiap tanggal 14 Februari sebagai produk "vulgar" dunia barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.