Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ohio Tunda Delapan Eksekusi Terkait Gugatan soal Obat Suntik Mati

Kompas.com - 12/02/2017, 07:26 WIB

COLUMBUS, KOMPAS.com - Gubernur Ohio, Amerika Serikat, John Kasich, menunda eksekusi mati terhadap delapan terpidana karena sengketa legalitas atas penggunaan obat untuk suntik mati.

Seorang hakim menyatakan bahwa proses eksekusi dengan tiga obat suntik yang diajukan negara bagian itu tidak konstitusional, namun pemerintah negara bagian Ohio mengajukan banding.

Hakim itu melarang penggunaan obat-obatan itu untuk melumpuhkan narapidana dan menghentikan jantungnya, seperti dilaporkan BBC.

Kasich menjelaskan, masalah hukum itu mengharuskan dilakukannya penundaan. Namun, ia yakin pemerintah akan memenangkan banding sehingga eksekusi akan tetap dilaksanakan.

Salah satu terpidana, Ronald Phillips, dijadwalkan untuk dieksekusi pada 15 Februari untuk kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap bocah tiga tahun, anak pacarnya sendiri.  Eksekusi atas Philips dijadwalkan ulang menjadi 10 Mei.

Menurut Gubernur Kasich, "penundaan ini diperlukan untuk memungkinkan berlangsungnya seluruh proses hukum secara semestinya, dan memastikan bahwa Ohio bisa melangsungkan eksekusi setelah banding dikabulkan."

Sidang banding akan digelar di Cincinnati tanggal 21 Februari.

Seorang pengacara pemerintah mengatakan bahwa mereka mengontak tujuh negara bagian untuk mendapatkan Pentobarbital, obat yang digunakan untuk suntuik mati, namun ditolak.

Angka eksekusi di AS mencapai puncaknya tahun 1999 dengan 98 eksekusi, namun kemudian menurun. Tahun 2016, di AS dilakukan 20 hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com