Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin ke AS? Anda Harus Serahkan "Password" Medsos Saat Urus Visa

Kompas.com - 09/02/2017, 05:56 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Apakah Anda berencana pergi ke Amerika Serikat? Bisa jadi Anda akan diminta menyerahkan password atau kata sandi media sosial Anda, saat mengajukan visa di Kedutaan AS.

Rencana ini disampaikan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS John Kelly, saat berbicara di depan anggota parlemen di Washington DC, Selasa waktu setempat. 

"Kami tengah melakukan kajian tentang cara-cara melakukan pemeriksaan atau pengecekan yang lebih mendalam," kata dia.

"Mungkin kami akan meminta kata sandi media sosial (orang-orang yang akan masuk ke AS)," sambung Kelly.

Kelly menjelaskan, pemeriksaan tambahan seperti ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi orang-orang yang mungkin menjadi sumber ancaman keamanan.

Hal ini penting terutama bagi warga dari tujuh negara -Iran, Irak, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman -yang oleh AS disebut tak memiliki 'sistem pengecekan latar belakang' yang sangat kuat.

Menurut Kelly, sangat sulit mengetahui latar belakang orang-orang dari ketujuh negara tersebut.

"Kalau mereka ingin ke AS, (kami ingin mengetahui) situs-situs apa yang mereka kunjungi, (kami ingin) mereka menyerahkan kata sandi, sehingga kami tahu apa yang mereka lakukan di internet," kata Kelly.

"Jika mereka menolak, mereka tak bisa masuk ke AS," tegasnya.

Kelly juga menegaskan, sejauh ini syarat menyerahkan kata sandi media sosial belum dimasukkan dalam peraturan visa. Namun dia memastikan syarat-syarat mendapatkan visa AS di masa depan akan makin ketat.

Hal itu akan berdampak pada waktu pengurusan visa yang jauh lebih lama.

Ia mengatakan, orang-orang yang benar-benar ingin masuk ke AS tentu akan memenuhi syarat-syarat tersebut.

Kelly menjelaskan, rencana pengetatan ini terjadi setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada 27 Januari yang isinya melarang masuk ke AS selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara tersebut.

Selain itu, perintah eksekutif Trump menjadi dasar pelarangan selama 120 hari masuknya pengungsi non-Suriah.

Namun kebijakan tersebut digugat dan diperkirakan kasusnya akan dibawa hingga ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com