Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakannya Diblokir Pengadilan Federal, Donald Trump Berang

Kompas.com - 04/02/2017, 22:29 WIB

Ferguson melanjutkan, hakim Robart menduduki jabatannya setelah ditunjuk Presiden George W Bush yang juga berasal dari Partai Republik.

Keputusan yang diambil pada Jumat ini bukanlah yang pertama menentang kebijakan Presiden Trump. Namun, keputusan inilah yang paling efektif.

Sementara itu, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Gillian Christensen mengatakan, pihaknya tak akan mengomentari keputusan hakim itu.

Ferguson mengatakan, keputusan hakim itu pada dasarnya memastikan bahwa setiap orang yang memiliki visa yang valid bisa masuk ke wilayah AS.

Sejauh ini belum diketahui apakah pemerintahan Trump akan melakukan langkah hukum untuk melawan atau aparat penjaga perbatasan akan menaati keputusan tersebut.

Gubernur Washington Jay Inslee menyambut baik keputusan hakim itu seraya menyebutnya sebagai kemenangan luar biasa.

"Masih banyak yang harus dilakukan. Pertarungan belum dimenangkan, tetapi kita bisa bangga dengan kemenangan hari ini karena sejarah mencatat kita berjuang di sisi yang benar," kata Gubernur Inslee.

Keputusan hakim Robart itu diambil setelah Ferguson memasukkan gugatan untuk membatalkan sejumlah hal pokok dalam perintah eksekutif Presiden Trump.

Perintah yang dikeluarkan Trump itu menetapkan larangan total untuk pengungsi Suriah masuk ke wilayah AS.

Selain itu, Trump juga memerintahkan agar warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dihambat untuk masuk ke AS selama 90 hari. Sedangkan pengungsi dari negara lain selain Suriah baru diizinkan masuk setelah 120 hari.

Sementara itu, kemenlu AS mengatakan, sebanyak 60.000 warga asing dari tujuh negara mengajukan protes karena meski sudah memiliki visa yang sah mereka tak diizinkan masuk ke AS.

Sedangkan, kuasa hukum departemen kehakiman AS mengatakan dalam sebuah sidang di Virginia bahwa sedikitnya 100.000 visa sudah dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com