WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Gedung Putih, Jumat (3/2/2017), menegaskan akan melawan keputusan hakim federal di Seattle yang menunda sementara kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran dan warga dari tujuh negara Muslim.
Juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer mengatakan, kebijakan Trump sudah sesuai hukum dan tepat.
Dia menambahkan, departemen kehakiman akan memohon penangguhan darurat keputusan pengadilan itu.
"Perintah presiden ditujukan untuk melindungi tanah air dan beliau memiliki otoritas konstitusional serta tanggung jawab untuk melindungi rakyat AS," ujar Spicer.
Awalnya, pernyataan resmi Spicer sempat menyebut keputusan pengadilan federal itu sangat berlebihan, tetapi kemudian kata itu dihapus.
Seorang hakim federal di Seattle, Jumat (3/2/2017), memerintahkan penundaan sementara berskala nasional terhadap kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang warga tujuh negara Muslim masuk ke AS.
Keputusan yang diambil hakim James Robart ini berlaku secara nasional setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gugatan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson terhadap kebijakan Donald Trump ini.
"Hari ini, konstitusi menang. Tak seorang pun berada di atas hukum, termasuk presiden," ujar jaksa agung Ferguson yang menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang bersejarah.
"Sejak awal sudah saya katakan bukan suara paling keras yang akan menang di ruang sidang, melainkan konstitusi," tambah Ferguson.
Ferguson melanjutkan, hakim Robart menduduki jabatannya setelah ditunjuk Presiden George W Bush yang juga berasal dari Partai Republik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.