Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hediana Utarti, WNI Peraih Penghargaan Anti-Perdagangan Manusia di AS

Kompas.com - 28/01/2017, 18:26 WIB

Jika tidak ada pengacara yang membantu, para korban ini bisa langsung dideportasi.

Jika terbukti bahwa mereka adalah benar korban, maka pemerintah dan agen sosial di AS bisa memberikan bantuan selama delapan bulan.

Selain itu mereka juga menerima bantuan dana sebesar 400-500 dollar AS untuk makan, dan bantuan asuransi kesehatan.

Dengan memiliki pengacara, para korban bisa mendaftar untuk memperoleh ijin tinggal dan T visa yang khusus ditujukan untuk korban perdagangan manusia.

Visa itu berlaku selama empat tahun. Pemegang T visa juga diperbolehkan untuk bekerja di AS.

Setelah empat tahun, mereka bisa mendaftar untuk mendapatkan Green Card atau menjadi penduduk tetap AS. Mereka juga diperbolehkan untuk pulang ke negara masing-masing.

Kepada orang Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri Hediana berpesan untuk mencari keberadaan organisasi Indonesia di negara yang dituju dan jangan mau diisolasi.

“Kalau bisa, kita itu harus punya kebebasan untuk bergerak," tegas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com