WASHINGTON, KOMPAS.com - Langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membatasi laju imigran dan pengungsi dari tujuh negara Islam ke AS mengundang kritik.
Trump disebut diskriminatif dan berpotensi melanggar konstitusi dengan memilah kebijakannya berdasarkan perbedaan agama.
Baca: Trump Resmi Batasi Laju Imigran dari 7 Negara Ini
Sebab, selain membatasi laju imigran dari tujuh negara Muslim,-yang di mata Gedung Putih berpotensi mengancam keamanan AS, Trump juga berniat memberi prioritas bagi pengungsi Kristen dari Suriah.
Langkah Trump ini kontan mengundang kecaman dari kubu Demokrat, kelompok pembela hak asasi manusia dan kelompok donor semacam Oxfam dan lainnya.
"Diksi 'pemeriksaan ketat' itu hanya eufemisme untuk diskriminasi terhadap umat Islam," kata Direktur Eksekutif American Civil Liberties Union, Anthony Romero dalam sebuah pernyataan, Jumat waktu setempat.
"Mengidentifikasi negara tertentu dengan penduduk mayoritas Muslim, dan memberi pengecualian kepada agama-agama minoritas untuk masuk ke AS, melanggar prinsip konstitusi," tegas dia.
Menurut Romero, dalam konstitusi di AS, Pemerintah dilarang mendukung atau pun mendiskriminasi agama tertentu.
Dalam sebuah wawancara, Trump mengaku ingin AS memberikan prioritas bagi umat Kristen di Suriah agar bisa mengungsi ke AS dari kondisi perang saudara yang pecah di sana.
"Jika Anda Muslim anda bisa masuk, tapi jika Anda Kristen kemungkinannya nyaris mustahil, itu jelas sangat tidak adil," kata Trump seperti dikutip Reuters.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.