Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Kelam Seorang Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Kompas.com - 23/01/2017, 07:28 WIB

"Biasanya (pelaporan) terjadi bukan dalam periode emas, dalam kurun 72 jam setelah peristiwa terjadi sehingga dokter masih bisa mengambil sampel sperma dari tubuh mereka. Mereka mungkin diserang pada hari Selasa, namun mereka tidak melaporkannya sampai libur hari Minggu," kata Suster Wei Wei.

"Banyak pekerja migran disuruh majikan mereka untuk mandi terlebih dulu setelah diserang secara seksual dan mencuci semuanya untuk memusnahkan bukti. Dengan demikian, yang kerap terjadi dalam kasus migran, buktinya kurang sehingga jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan…Hanya segelintir majikan yang didakwa dan mereka biasanya hanya diberi sanksi atau mereka membayar korban dengan jumlah kompensasi yang kecil."

Dari 25 kasus yang ditangani organisasi tempat Suster Wei Wei bernaung, hanya tiga perempuan migran yang berhasil mendakwa pemerkosa mereka. Kemudian, dari tiga kasus itu, hanya satu yang dihukum penjara.

Adapun perempuan yang sepakat diberi kompensasi cepat-cepat disuruh pulang ke negara mereka. Hukum yang berlaku di Taiwan saat ini tidak mengharuskan makelar penyalur kerja untuk melaporkan kejahatan.

Dalam jawaban tertulis untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan BBC, Biro Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kejuruan (BEVT) dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan pemerintah memiliki sistem untuk melindungi para migran.

"Negara kami telah menciptakan sebuah sistem yang patut dan lengkap untuk melindungi hak-hak migran," sebut biro itu dalam pernyataan tertulis.

Perlindungan hak-hak migran yang dimaksud mencakup pemberian informasi hak-hak migran sebelum mereka meninggalkan negara masing-masing dan ketika mereka tiba di bandara di Taiwan.

Kabur

Kemudian, keberadaan saluran telepon yang bisa dihubungi untuk melaporkan pelecehan seksual, pemberlakuan wawancara kepada migran saat pulang, dan mengizinkan para migran beralih majikan jika mereka bisa membuktikan telah diserang.

Akan tetapi, sejumlah LSM mengatakan sistem tersebut jelas tidak berfungsi. Setahun setelah bekerja di restoran, Ery membayar utang-utangnya dan kabur.

Dia kemudian menemukan dua pekerjaan lain dan bekerja secara ilegal tanpa melalui jasa makelar.

Barulah ketika Ery memutuskan meninggalkan Taiwan dan ditanya mengapa dia meninggalkan pekerjaan pertamanya, dia mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Seperti yang dialami para korban penyerangan seksual lainnya, dia langsung ditempatkan di sebuah lokasi penampungan dan didampingi pengacara. Namun, setahun kemudian, kasusnya terombang-ambing.

Jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan tuntutan karena mereka meyakini klaim adik mantan majikan Ery bahwa hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka.

"Dia berani mengatakan itu terjadi atas kemauan bersama. Saya benar-benar merasa sakit. Saya harap dia dihukum atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Ery.

Pengacara Ery telah mengajukan banding. Namun, jika jaksa menolak membuka kembali investigasi, kasus Ery akan ditutup.

Karena merasa frustrasi, Ery ingin menyerah dan pulang ke Indonesia.

"Saya ingin mendirikan usaha kecil dan memperkerjakan warga Indonesia sehingga kita bisa bekerja di Indonesia dan tidak harus pergi ke negara lain untuk bekerja," ujar Ery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com