Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Jumlah Uang Pensiun yang Diperoleh Presiden AS?

Kompas.com - 20/01/2017, 10:30 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Dalam hitungan jam, Barack Obama akan berstatus mantan presiden dan kembali menjadi warga sipil biasa.

Setelah menjabat sebagai orang nomor satu di AS, tentu negara adi daya itu tak begitu saja melupakan sang mantan pemimpin.

Sesuai Undang-undang Mantan Presiden yang diterbitkan pada 1958, negara menyediakan sejumlah tunjangan bagi para mantan ini.

Saat undang-undang ini berlaku dua mantan presiden yaitu Herbert Hoover dan Harry S Truman menjadi penerima pertama tunjangan yang diberikan negara.

Awalnya, undang-undang ini menyediakan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk para mantan presiden.

Pada 1997, undang-undang itu direvisi dan fasilitas pengamanan hanya berlaku selama 10 tahun setelah sang presiden lengser.

Namun, keputusan ini dibatalkan Undang-undang Mantan Presiden 2012 yang kembali memberikan perlindungan Secret Service seumur hidup untuk mantan pasangan nomor satu di AS itu.

Berikut fasilitas yang diperoleh para mantan presiden Amerika Serikat:

1. Uang pensiun

Para mantan presiden menerima uang pensiun setara dengan gaji seorang pejabat eselon I di sebuah departemen.

Sejak 2015, besaran uang pensiun itu adalah 203.700 dolar AS atau hampir Rp 3 miliar setahun yang diterima begitu seorang presiden resmi meninggalkan Gedung Putih.

Pasangan mantan presiden juga menerima uang pensiun tahunan sebesar 20.000 dolar AS atau Rp 268 juta setahun.

2. Masa transisi

Pemerintah juga membiayai ongkos pindahan seorang mantan presiden yang berlaku hingga tujuh bulan.

Uang tersebut bisa digunakan untuk biaya kantor baru, kompensasi staf, jasa komunikasi, dan hal-hal lain terkait transisi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com