Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Israel Putuskan Prajurit Penembak Pria Palestina Bersalah

Kompas.com - 04/01/2017, 20:33 WIB

TEL AVIV, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Israel, Rabu (4/1/2017), memutuskan seorang prajurit bersalah karena  menembak mati seorang warga Palestina yang tak bersenjata.

Prajurit bernama Elor Azaria itu sudah diadili sejak Mei tahun lalu dalam sebuah proses persidangan yang memicu pro dan kontra di kalangan warga Israel. 

Kelompok Yahudi garis keras membela Azaria meski para petinggi AD Israel mengecam perilaku prajuritnya itu.

Dengan keputusan ini maka Azaria terancam hukuman penjara selama 20 tahun yang keputusannya akan dibacakan kemudian.

Hakim Kolonel Maya Heller menghabiskan waktu 2,5 jam untuk membacakan amar putusan. Dalam pembacaan amar putusan itu, hakim Heller mengkritik argumen dari kuasa hukum Azaria.

Heller mengatakan, Azaria tak memiliki alasan apapun menembak warga Palestina yang sama sekali tak menunjukkan sikap mengancam.

Sikap Azaria langsung berubah saat hakim membacakan putusan akhir. Padahal saat memasuki ruang sidang wajah Azaria dihiasi senyum lebar.

Dengan mengenakan seragam militer berwarna hijau, Azaria memasuki ruang sidang diiringi tepuk tangan anggota keluarga dan pendukungnya.

Kasus ini diketahui publik setelah sebuah video muncul pada 24 Maret 2016 dan langsung tersebar cepat di dunia maya.

Dalam video itu terlihat Abdul Fatah al-Sharif (21), telungkup di tanah setelah tertembak bersama seorang pria lain setelah menikam seorang tentara beberapa menit sebelumnya.

Azaria, yang saat itu baru berusia 19 tahun, tiba-tiba menembak kepala Al-Sharif tanpa adanya ancaman apapun dari pria Palestina tersebut.

Kuasa hukum Azaria, dalam persidangan, mengatakan kliennya menyangka pria itu mengenakan rompi bom bunuh diri.

Namun, sejumlah saksi mengatakan Al-Sharif sudah diperiksa dengan cermat dan tak ditemukan bahan peledak atau rompi bom bunuh diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com