KUWAIT CITY, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kuwait, Senin (2/1/2017), menjatuhkan hukuman mati untuk pasangan suami istri yang terbukti menyiksa anak balita mereka hingga tewas.
Pasangan suami istri itu, keduanya warga Kuwait, ditahan pada Mei tahun lalu dan didakwa memukuli hingga tewas anak perempuan mereka yang berusia tiga tahun.
Tak hanya itu, keduanya kemudian menyimpan jasad anak mereka itu di dalam lemari pendingin selama sepekan.
Pernyataan resmi pengadilan yang dirilis untuk publik hanya menyebutkan vonis hakim. Namun, media setempat mengabarkan pembunuhan itu dipicu karena mereka tak tahan mendengar tangisan sang putri.
Salem Buhan (26) dan istrnya, Amira Hussein (23) didakwa telah melakukan pembunuhan setelah polisi menemukan bekas luka bakar di bahu dan kaki balita malang itu.
Kementerian kehakiman Kuwait menambahkan, pasangan suami istri itu juga terbukti sebagai pecandu obat-obatan terlarang.
Keputusan pengadilan ini belum final dan keduanya masih bisa mengajukan banding dan kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.
Jika semua prosedur hukum sudah dilalui dan mereka tetap dinyatakan bersalah maka keduanya akan menjalani hukuman gantung.
Namun, sejak 2007, Kuwait belum pernah lagi menjalankan eksekusi hukuman mati meski puluhan orang sudah menjadi terpidana mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.