Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Kasus Sodomi Ditolak, Anwar Ibrahim Tak Bisa Pimpin Kampanye

Kompas.com - 14/12/2016, 19:15 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Federal Malaysia menolak permohonan peninjuan kembali kasus sodomi mantan pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, dalam sidang yang digelar Rabu (14/12/2016).

Pada 2014 Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah karena dianggap terbukti menyodomi asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.

Vonis itu dijatuhkan setelah jaksa mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang membebaskan Anwar dengan alasan bukti yang diajukan ke pengadilan tidak kuat.

Vonis pengadilan itu membuat pemimpin de facto Partai Keadilan Rakyat tersebut dihukum penjara selama lima tahun.

Dia kemudian mengajukan kasasi, tetapi pengadilan kasasi justru menguatkan putusan banding.

Dan pada Rabu Pengadilan Federal Malaysia mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Anwar Ibrahim.

Salah satu landasan pengajuan peninjauan kembali (PK) adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan kantor perdana menteri Malaysia beberapa saat setelah Anwar divonis bersalah pada 2014.

Pernyataan itu diperkirakan sudah disiapkan sebelum hakim mengeluarkan putusan sehingga dianggap kental campur tangan pihak penguasa dalam kasus itu.

Kubu Anwar mengklaim kasus ini bermotif politik untuk menghadang karier politiknya, meskipun otoritas Malaysia menepis tuduhuan tersebut.

Hakim Zulkefli mengatakan pernyataan dari kantor perdana menteri tidak bisa digunakan sebagai bukti baru.

Istri sekaligus Presiden Partai Keadilan Rakyat, Wan Azizah Wan Ismail, meminta para pendukung untuk tetap bersemangat.

"Saya ingin berbagi bahwa kita tidak boleh mengendurkan semangat kita," katanya kepada kerumunan pendukung Anwar di luar Pengadilan Federal, Putrajaya.

Karena PK ditolak, Anwar Ibrahim harus menjalani sisa hukuman selama 16 bulan dari vonis lima tahun penjara.

Berdasarkan hukum di Malaysia, dia tidak mempunyai hak politik selama lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Dengan demikian maka Anwar kehilangan peluang untuk memimpin kampanye pemilihan umum yang dijadwalkan digelar paling akhir tahun 2018.

Dalam pemilihan umum tahun 2013, ia memimpin kampanye oposisi meskipun ia sendiri belum bisa mencalonkan diri karena kehilangan hak politik setelah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com