Tim juri tiga minggu lalu menyatakan Harris bersalah dalam kasus pembunuhan dengan kebencian, kekejaman terhadap anak dan eksploitasi seksual anak.
Hal terakhir itu mengacu pada percakapan seksualnya dengan gadis di bawah umur.
Harris pun dijatuhi hukuman penjara selama 32 tahun untuk kejahatan lainnya.
"Bukti yang diajukan ke persidangan dan keputusan juri secara gamblang mengungkap semuanya," kata Boring.
"Bukti-bukti menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu didorong oleh keegoisan dan melakukan hal yang tak terbayangkan terhadap darah dagingnya sendiri," kata dia.
Harris hadir ke persidangan dengan seragam penjara berwarna jingga. Kedua tangan dan kakinya pun diborgol.
Dia menolak untuk berkomentar atas hukuman yang diterimanya itu.
Dia mengerutkan kening sepanjang persidangan tetapi tidak menunjukkan emosi apa pun saat vonis dibacakan.
Pengacaranya, Maddox Kilgore, mengaku akan menyampaikan mosi untuk proses persidangan baru.
Kilgore menyatakan kepada The Atlanta Journal-Constitution bulan lalu bahwa telah terjadi kerusakan dalam proses persidangan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.