Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikahkan Para WNI Perantau di Kinabalu

Kompas.com - 06/12/2016, 09:53 WIB
David Oliver Purba

Penulis

KINABALU, KOMPAS.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Senin (5/12/2016), dipenuhi 210 pasangan suami istri asal Indonesia. Mereka menghadiri sidang isbat nikah atau pengesahan nikah.

Ya, meski sudah menjadi pasangan suami istri secara agama, namun mereka belum diakui oleh negara. Seperti salah satunya adalah Sukarman, peserta sidang Isbat asal Ladang Sawit Sapi Plantation.

Sukarman mengaku telah menikah sejak 1982 atau sudah 34 tahun. Sukarman menikah di Indonesia sebelum pindah ke Sabah.

Meski menikah di Indonesia, pernikahan Sukarman belum sah secara hukum. Selama 34 tahun, Sukarman dan istrinya hanya sah secara agama. Status mereka sebagai suami istri belum tercatat secara hukum di pemerintahan. Bahkan, hingga mereka memiliki dua anak dan dua cucu.

Adanya kegiatan isbat nikah ini tentu membuat Sukarman senang. Dengan begitu, dia dan istrinya diakui secara hukum oleh negara sebagai pasangan suami istri.

"Inilah cantiknya (manfaatnya) perwakilan, ada kemudahan. Ada cantiknya dia membantu," ujar Sukarman dengan logat melayu yang kental.

Sidang isbat WNI di Kota Kinabalu ini dihadiri pejabat dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Konjen RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan, mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pasangan yang menikah secara agama, tetapi belum disahkan oleh negara.

Irfan menjelaskan, saat status pernikahan diakui oleh negara, secara otomatis pasangan WNI dan anaknya memperoleh hak-hak seperti hak pendidikan hingga hak waris. Saat pengesahan tersebut, suami istri akan mendapatkan buku nikah. Sedangkan anaknya akan mendapatkan akta lahir.

Kompas.com/David Oliver Purba Sidang itsbat nikah di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Senin (5/12/2016)
"Warga negara Indonesia yang menikah, nikah kampung, jadi perkawinan dan anak-anaknya tidak terlindungi. Kami mengundang pihak terkait untui mengesahkan pernikahan mereka," ujar Irfan di KJRI Kota Kinabalu.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Shukri, menjelaskan, sejumlah syarat harus dipenuhi untuk memperoleh pengesahan status suami istri dari pemerintah. Syarat tersebut yaitu pasangan tersebut harus menunjukkan tanda bukti mereka merupakan WNI.

Tanda bukit itu bisa berupa KTP atau paspor. Selain itu, bagi pasangan yang berstatus janda atau duda, wajib menunjukkan surat cerai dari perkawinan sebelumnya.

Dari sejumlah sidang isbat yang diadakan di beberapa daerah, ditemukan pasangan yang mengaku berstatus janda atau duda. Namun, tidak bisa menunjukkan bukti cerai.

Dalam hal ini, hakim akan meminta pasangan itu untuk mencabut permohonan pengesahan perkawinan mereka, serta meminta untuk melengkapi dokumen tersebut.

"Mereka juga harus membuat pernyataan bahwa mereka betul-betul statusnya janda atau duda. Mereka membuat pernyataan bahwa ketika mereka melakukan pernikahan, tidak terikat dengan siapapun," ujar Shukri.

Shukri menyebut faktor lain yang sering menjadi penghambat pengesahan yaitu kendala bahasa. Sering ditemukan pasangan yang hanya bisa menggunakan bahasa daerah.

Untuk situasi seperti itu, Pengadilan Agama telah menyiapkan Panitera yang bisa berbahasa daerah sesuai dengan mayoritas suku dari peserta sidang isbat nikah.

Shukri mengatakan, di sejumlah tempat, sempat ditemui keluarga yang belum disahkan perkawinanya. Padahal, pasangan tersebut telah memiliki anak dan cucu. Shukri menilai, terdapat sejumlah faktor yang membuat pasangan berumur belum disahkan secara hukum. Salah satunya faktor jarak tempat tinggal yang berada cukup jauh dari KJRI.

Sidang isbat nikah digelar pada 5 Desemer sampai 7 Desember 2016. Sidang isbat merupakan agenda tahunan KJRI Kota Kinabalu. Pada Oktober 2016, sebanyak 200 pasangan suami istri mengiktui sidang isbat nikah.

Kompas.com/David Oliver Purba Sidang itsbat nikah di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Senin (5/12/2016)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com