Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Bilang Brexit Harus dengan Persetujuan Parlemen

Kompas.com - 04/11/2016, 06:38 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Tiga hakim di Pengadilan Tinggi Inggris, Kamis (3/11/2016), menyimpulkan, parlemen – bukan hanya pemerintah – yang bisa memulai proses resmi untuk keluar dari Uni Eropa atau lebih populer disebut Brexit.

Menteri Urusan Brexit, David Davis, mengatakan 17,4 juta pemilih yang mendukung Brexit melalui referendum sudah memberi 'mandat terbesar' kepada pemerintah.

Untuk memulai proses resmi Brexit itu pemerintah harus menggunakan Pasal 50. Namun, kini mereka tidak bisa melakukannya sendiri dan harus meminta persetujuan parlemen.

Keputusan akhir akan diambil bulan depan oleh 11 hakim Mahkamah Agung (MA).

Pihak yang membawa kasus ini ke pengadilan beralasan bahwa pemerintah tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk mengabaikan parlemen.

Pemerintah Inggris akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tinggi bahwa para menteri harus mendapat persetujuan parlemen sebelum memulai proses resmi untuk ke luar dari Uni Eropa.

Soal Pasal 50

Hasil refrendum pada 23 Juni lalu memutuskan Brexit namun beberapa pihak yang tidak setuju berupaya untuk mencegahnya.

Perdana Menteri Theresa May sebelumnya menyatakan ingin menggunakan Pasal 50 tersebut pada akhir Maret dan diperkirakan pada tahun 2019, Inggris sudah bisa ke luar dari UE.

Namun jika pemerintah kembali kalah di MA, maka mereka harus menyusun undang-undang baru bagi anggota parlemen – dan  juga majelis tinggi – untuk  melakukan pemungutan suara.

Davis mengatakan, hasil referendum harus dihormati untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi Inggris.

"Itu adalah kesepakatan terbaik untuk pertumbuhan, kesepakatan terbaik untuk investasi, kesempatan terbaik untuk pekerjaan,  rakyat ingin kita melanjutkannya dan itulah yang kita inginkan."

Namun Gina Miller – penggugat utama dalam kasus ini – mendesak  pemerintah agar bertanggung jawab dengan melakukan debat atas semua aspek tentang pemisahan dari UE dan kemudian melakukan pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com